3.6 C
New York
21/04/2026
Aktual

Dicurigai Hentikan Kasus Haji, KPK Dipraperadilankan di PN Jaksel

Yaqut Ch.Qoumas, akrab dan bersalaman dengan Prabowo Subianto (kini presiden) saat masih sesama menteri di kabinet Jokowi.//Foto: Ist

POSSORE.ID,JAKARTA — Akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jadi juga dipraperadilankan karena dianggap “menghentikan” perkara korupsi kuota haji 2023-2024.

Gugatan praperadilan ini sebelumnya pernah dilontarkan Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) September baru lalu.

Kasus kuota haji ini mengenai kuota tambahan kursi calon hji Indonesia yang diberikan pemerintah Arab Saudi sebanyak 20 ribu kursi. Dimaksudkan untuk memperpendek masa tunggu calon haji dari Indonesia yang semakin panjang/lama.

Kenyataannya, pembagian kuota tambahan ini tidak sesuai dengan peraturan perundangan. Dicurigai karena faktor uang, di mana harga sebuah kursi calon jamaah haji diperkirakan bisa terjual sampai ratusan juta bahkan sampai 300 juta rupiah.

Dikutip dari podcast Hersubeno Point, Rabu pagi (12/11-25), wartawan senior Hersubeno Arif menyebut, gugatan praperadilan dilayangkan ke PN Jakarta Selatan.

Gugatan terhadap KPK ini dilyangkan dua lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang hukum, yaitu Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) bersama Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI).

Menurut Hersu, KPK digugat, dicurigai diam-diam menghentikan kasus Yaqut. Yang dimaksud tentu Yaqut Cholil Qoumas, menteri agama di era kasus korupsi haji itu terjadi.

Diketahui, mantan menteri yang dikenal dekat dengan mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi itu berkali-kali diperiksa oleh KPK, dan dugaan masyarakat kasus korupsi haji itu tidak lepas dari tanggungjawab Yaqut.

Namun sampai sedemikian jauh, hingga kini Yaqut belum ditetapkan sebagai tersangka. Berkali-kali masyarakat mempertanyakan lambannya KPK menangani kasus korupsi haji ini, berkali-kali KPK memberikan alasannya.

Boyamin Saiman dari MAKI pernah mengancam akan menyeret lembaga anti rasuah itu ke pengadilan jika tak segera menetapkan dan mengumumkan tersangka dalam kasus tersebut, karena diyakini KPK sebenarnya sudah memiliki kecukupan bukti, termasuk bukti yang diserahkannya sebagai aduan masyarakat.

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menerangka praperadilan yang diajukan pemohon, LP3HI dan ARUKKI mempersoalkan sah atau tidaknya penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

Permohonan raperadilan ini bernomor perkara 147/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dan sidang perdana bakal berlangsung Senin depan (17/11/2025).

Hersubeno menyebut, gugatan pra peradilan kepada KPK ini bukan main-main. Sebab, masalah korupsi haji ini masalah besar yang berkaitan langsung dengan kepentingan umat Islam. Berkaitan langsung dengan ibadah mayoritas umat di negeri ini yang sampe belasan tahun harus menunggu untuk bisa melaksanakan ibadah haji.

“Namun quota tambahan yang seharusnya bisa membantu mereka (umat) untuk bisa cepat memperpendek antrian diduga dialihkan untuk jemaah haji khusus, kelompok yang bisa membayar lebih mahal dan berangkat lebih cepat,” ulas Hersu.

Menurut jurnalis senior ini, inilah bentuk ketidakadailan yang sangat menyakitkan. “Ketika kesempatan beribadah yang sakral, malah menjadi arena bisnis dan politik. Karena itu masyarakat berharap KPK bersikap tegas dan transparan,” lanjutnya.

Namun apa yang terjadi kemudian? Menurut Hersu justru sebaliknya. KPK ini terkesan lamban, bahkan diduga secara diam-diam menghentkan kasus ini. Inilah penyebab

dua LSM mengajukan pra peradilan tersebut.

Di PN Jaksel, pemohon meminta hakim menyatakan KPK telah menghentikan penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji 2024 dan segera menetapkan tersangka.

Informasi yang berkembang menyebut, KPK sendiri membantah lembaga tersebut menghentikan perkara korupsi kuota haji 2023-2024 karena penyelidikan sampai saat ini masih terus berlangsung. Sampai berapa lama bung? (lia)

Leave a Comment