JAKARTA (Pos Sore) — Saat ini tingkat kejadian persalinan prematur pada Ibu hamil cukup tinggi. Setiap tahun di dunia, sekitar 15 juta bayi terlahir prematur. Di Indonesia, menurut WHO, 1 dari 6 kelahiran bayi mengalami prematur. Artinya, dari 100 bayi yang lahir, sebanyak 15,5 bayi di antaranya mengalami kelahiran prematur.
Bayi kelahiran prematur memiliki risiko tinggi yang perlu diwaspadai. Sayangnya, penanganan dan perawatan bayi prematur kadang menjadi kurang optimal, padahal penanganan bayi prematur memerlukan ketelitian dan perhatian yang serius dibandingkan bayi yang lahir cukup bulan.
“Bayi yang lahir prematur, berisiko 10 kali lebih tinggi untuk meninggal daripada bayi yang lahir cukup bulan. Semakin kurang berat lahir bayi, semakin tinggi pula risikonya, untuk itu diperlukan perawatan khusus dan penanganan intensif,” kata dr. Esther H. Situmeang, SpA, Dokter Spesialis Anak RS Mitra Keluarga Bekasi Timur, dalam Media Workshop ‘Kelahiran Bayi Prematur dan Penanganannya’, di RS Mitra Keluarga Kemayoran, Rabu (9/9).
Dijelaskan, risiko bagi bayi yang lahir prematur adanya komplikasi kesehatan, seperti gangguan pernafasan, gangguan otak, jantung, gangguan saluran cerna, kuning, dan rentan terhadap infeksi.
Sedangkan komplikasi jangka panjang seperti penyakit paru-paru kronis, gangguan penglihatan, pendengaran, palsi serebral & gangguan tumbuh kembang lainnya.
Dr. Herman Trisdiantono, SpOG – Dokter Spesialis Kebidanan & Kandungan RS Mitra Keluarga Bekasi Timur mengatakan, penyebab persalinan prematur dapat digolongkan menjadi 3. Pertama, akibat adanya komplikasi persalinan seperti kelainan rahim/leher rahim, infeksi pada ibu, pre-eklamsi, eklamsi, plasenta previa, riwayat persalinan prematur, obesitas, jantung, hipertensi, anemia, asma dan lainnya.
Kedua, faktor epidemilogi seperti kehamilan di usia <18 tahun dan usia >40 tahun, kehamilan yang tidak diinginkan, malnutrisi pada ibu, merokok, mengkonsumsi minuman beralkohol dan obat-obatan terlarang serta stres yang berlebihan.
“Faktor ketiga, tidak diketahui penyebabnya,” paparnya.
Bayi prematur adalah bayi yang lahir dengan usia kehamilan kurang dari 37 minggu (< 259 hari) dihitung dari HPHT (Hari Pertama Haid Terakhir). Sebagian besar perkembangan otak dan organ tubuhnya belum berfungsi dengan baik dan berisiko tinggi mengalami masalah kesehatan dibandingkan bayi normal. Bayi prematur terdiri dari 3 jenis yang dapat diklasifikasikan menurut berat badan: Berat Badan Lahir Rendah (BBLR) dengan berat lahir <2500 gram; Berat Badan Lahir Sangat Rendah (BBLSR) dengan berat lahir <1500 gram; dan Berat Badan Lahir Ekstrim Rendah (BBLER) dengan berat lahir <1000 gram. (tety)
