JAKARTA (Pos Sore) — Karena Instalansi Gawat Darurat (IGD) pada rumah sakit menjadi unit penentu bagi keselamatan seorang pasien yang mengalami kegawatdaruratan medik, maka tidak diperkenankan ada transaksi keuangan.
“Terutama uang muka perawatan baik yang diminta oleh dokter maupun rumah sakit,” tandas dr Didid Winnetouw, Direktur RSU Bunda, di sela temu media bidang Kesehatan bertema Emergency What to Do?, di Jakarta, Kamis (13/3).
Ia menandaskan, aturannya memang tidak boleh. Karena pasien yang datang ke IGD adalah pasien dengan kondisi darurat. Pertarungan antara hidup dan mati.
Dokter atau rumah sakit, kata Didid, wajib mengutamakan keselamatan pasien yang masuk ke IGD dengan melakukan tindakan pertolongan yang sifatnya urgen.
Karenanya, tidak pada tempatnya saat seorang pasien yang tengah menghadapi kedaruratan medik harus berhitung dulu dengan ketersediaan biaya pengobatan.
Sayangnya, hingga kini masih banyak ditemukan rumah sakit yang melakukan tindakan seperti itu terutama pada rumah sakit swasta. Mewajibkan pasien membayar uang muka pertolongan medis, sebelum dilakukan tindakan pertolongan dengan berbagai alasan.
Ia menandaskan, setiap rumah sakit tetap memiliki kewajiban kemanusiaan untuk menolong setiap orang yang datang ke IGD. Kalaupun akhirnya pasien tidak bisa membayar biaya pengobatan, bisa saja rumah sakit merujuk ke rumah sakit pemerintah untuk tindakan perawatannya.
“Yang terpenting tindakan penyelamatan nyawanya sudah dilakukan,” tegasnya. (tety)