JAKARTA (Pos Sore) – Anggota DPR Fraksi Golkar, Dave Albarshah Fikarno, termasuk yang menolak UU KPK direvisi. Menurut anggota Komisi VIII ini, merevisi UU KPK bukanlah suatu keperluan yang mendesak. Ia menilai UU KPK hingga saat ini tidak bermasalah yang memgharuskannya diubah.
“Dari ratusan RUU yang ada dan sangat dibutuhkan dalam menjalankan pemerintahan, mengapa Badan Legislatif memilih merevisi undang-undang yang sudah memberikan kekuatan kepada penegak hukum dalam memberantas korupsi,” tegas putra Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Ancol, Agung Laksono, ini di Jakarta, Jumat (26/6).
Menurutnya, bila memang ingin merevisi, justru sebaiknya lebih memperkuat lembaga KPK dalam melaksanakan tugas, jangan malah melemahkan. Upaya merevisi undang-undang ini sebabagi bentuk pelemahan lembaga anti rasuah itu. Selain itu, bentuk ketakutan DPR jika gerak geriknya terus dipantau KPK.
“Yang ngotot merevisi UU KPK itu supaya nyolong berjamaahnya nggak bisa ketangkep KPK karena kewenangannya sudah dipotong,” tukas pria kelahiran 19 Agustus 1979 ini.
Presiden Joko Widodo sendiri sudah menegaskan tidak ada niatan untuk merevisi undang-undang KPK. Presiden malah menghendaki fokus untuk merevisi undang-undang tentang KUHP dan KUHAP, yang memang itu sudah menjadi agenda yang sangat lama yang harus diprioritaskan.
Karena itu, Presiden Jokowi memerintahkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengirimkan surat ke DPR RI untuk menarik revisi UU KPK dari Prolegnas tahun ini. (tety)
