JAKARTA (Pos Sore) — Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (BPP-SDMK) drg. Usman Sumantri, M.Sc, menegaskan, Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang awal November ini diluncurkan memiliki dasar hukum kuat.
“Ada dua undang-undang yang mendasarinya. Yaitu Undang-undang No 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU BPJS,” katanya, terkait KIS, di Kemenkes, Rabu (5/11)
Kedua undang-undang tersebut, dikatakan, melindungi masyarakat miskin dan tidak mampu yang menjadi kewajiban negara. Di luar peraturan itu, KIS juga menganut isi UUD 45, pasal 34 ayat 5 yang berbunyi seluruh fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara.
“Jadi, semua program Jaminan Kesehatan Masyarakat (JKN) nanti akan jadi KIS. Keduanya menganut filosofi undang-undang yang sama. Jadi, tidak ilegal,” tegasnya.
Menteri Kesehatan, Nila F Moeloek, pun meluruskan masalah ini. Dikatakan, KIS tidak mengubah fungsi kartu lain seperti Askes, Jamkesmas dan BPJS Kesehatan.
KIS menjamin dan memastikan masyarakat kurang mampu untuk mendapat manfaat pelayanan kesehatan yang dilaksanakan melalui jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS.
Penerima kartu ini, golongan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Mereka adalah penduduk miskin yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah.
“Lebih dari itu, secara bertahap cakupan peserta akan diperluas meliputi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dan bayi baru lahir dari penerima PBI yang selama ini tidak dijamin,” ucapnya.
Nila menekankan kartu ini memberi tambahan layanan manfaat yang sudah ada di program sebelumnya. Namun, program ini belum sempat dijalankan sesuai janji pemerintah.
“KIS memberikan tambahan manfaat, layanan preventif, promotif dan deteksi dini yang akan dilaksanakan secara lebih intensif dan terintegrasi,” tandasnya. (tety)
