JAKARTA (Pos Sore) — Rakhmat sudah beberapa kali ini mengajukan pinjaman online ke salah satu fintech (financial technology). Nilai pinjamannya beragam. Mulai dari Rp500.000 hingga Rp20.000.000.
Ia mengajukan pinjaman untuk membayar beberapa keperluan mendesak di saat belum tanggal gajian. Ingin meminjam uang kepada isterinya, mungkin dia merasa tidak enak hati.
Melihat Rakhmat meminjam uang ke pinjaman online, isterinya pun khawatir. Ia tidak mau melihat suaminya seperti korban-korban pinjol yang terjerat utang dengan bunga yang mencekik leher. Sebagaimana yang kerap ia baca di berita-berita.
Rakhmat pun menyakinkan isterinya bahwa ia meminjam uang ke fintech legal atau resmi. Dari mana ia bisa tahu jika fintech tersebut bukan abal-abal? Gampang, tinggal buka web Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lalu cek, dan ternyata fintech tersebut terdaftar dan berada dalam pengawasan OJK.
Ia juga akan memastikan aplikasi fintech tersebut apakah berada dalam naungan payung organisasi resmi. Rakhmat bisa mengetahui apakah aplikasi itu asli atau sekedar template. Katanya, jika jeli akan terlihat jelas bedanya.
Rakhmat memastikan ia tidak akan menerima pengajuan pinjaman yang ditawarkan melalui pesan SMS atau WA. Ia sudah menduga pinjol tersebut tidak resmi atau abal-abal. Pinjol legal, katanya tidak akan mengajukan penawaran melalui SMS atau WA.
Sejauh ini, ia mengaku aman-aman saja. Memang dikenakan bunga, tapi menurutnya wajar saja sebagai biaya administrasi dan lain-lain. Bunganya pun masih relatif rendah sehingga tidak membebankannya. Setiap bulan ia rutin membayar tagihan sesuai tenggat waktu agar tidak dikenakan denda.
Biasanya, jika pinjaman lunas, pihak fintech akan menelepon dan menawari pengajuan pinjaman. Tapi, kalau tidak dalam keadaan mendesak dan tidak ada hal-hal yang harus dibayar segera, suami menolak tawaran tersebut. Ia tidak ingin terkungkung oleh utang, begitu alasannya.
Berbeda dengan apa yang dialami Neneng. Tiba-tiba saja dia mendapat SMS yang menginfokan temannya telah menunggak cicilan pinjaman. Itu pun dengan narasi yang tidak enak dibaca.
Neneng jelas kaget mengapa temannya yang berutang tagihan dialamatkan kepada dirinya. Memang ia kenal dengan temannya itu, tetapi di antara mereka sangat jarang berkomunikasi.
Karena penasaran, Neneng lantas bertanya kepada kawannya itu, apakah benar SMS yang masuk dengan menyebutkan namanya itu adalah sosok dirinya? Ia tidak menampik, tetapi ia meminta Neneng untuk mengabaikannya.
Seberapa banyak masyarakat kita yang melek literasi keuangan seperti Rakhmat? Seberapa banyak juga yang seperti dialami kawan Neneng? Banyaknya korban pinjaman online ilegal bisa menjadi indikasi bahwa masyarakat tidak bisa membedakan mana pinjol ilegal, mana yang legal.
Tips cerdas terhindar pinjol ilegal
Anggota Dewan Komisioner OJK, Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi, saat menjadi pembicara kunci dalam webinar “Sehat Kelola Dana dengan Fasilitas Pinjol dan Uang Digital”, Selasa 9 Agustus 2022, yang diadakan PP Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI), mengungkapkan fakta sesungguhnya.
Dikatakan, ekonomi digital memang berkembang sangat pesat, seiring dengan pertumbuhan digitalisasi di Indonesia. Semua menawarkan kemudahan terhadap kebutuhan masyarakat melalui ekonomi digital ini.
Meski demikian, ada gap (jarak) antara tingkat inklusi keuangan dan tingkat literasi keuangan di Indonesia. Gap-nya masih cukup lebar. Hal itu membuat dunia digital memiliki potensi kerawanan.
Banyak orang yang bisa mengakses produk keuangan tetapi hanya sedikit yang memahami produk keuangan yang diaksesnya. Tentu saja kondisi ini berpotensi memunculkan persoalan di kemudian hari.
Friderica yang pernah menjabat Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI) ini, menyebutkan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan pada 2019 menunjukkan tingkat inklusif keuangan di Indonesia sudah mencapai 76 persen. Sementara tingkat literasi keuangan baru mencapai 38 persen.
“Karena itu, literasi keuangan digital terus ditingkatkan karena masih banyak masyarakat yang tidak tahu apakah produk jasa keuangan ini legal atau tidak,” katanya dalam webinar dalam rangka peringatan HUT ke-61 IKWI (19 Juli 2022).
OJK, lanjutnya, telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi menyikapi perkembangan fintech lending. Hingga Juni 2022, Satgas Waspada Investasi telah menemukan dan menghentikan 1.100 perusahaan investasi ilegal.
“Untuk pinjol ada lebih 4.000 perusahaan yang dinyatakan ilegal, serta 165 gadai ilegal. Kami senantiasa mengimbau kepada masyarakat agar bijaksana memilih fintech,” kata Kiki, sapaan akrab Friderica.
Ia tidak menampik jika mekanisme yang mudah dan proses persetujuan yang singkat, membuat banyak masyarakat memanfaatkan layanan pinjol untuk memenuhi kebutuhan keuangan hingga mengembangkan usaha.
Indonesia memiliki potensi pasar fintech yang sangat besar karena memiliki jumlah penduduk terbesar di dunia. Dari 270 juta jiwa, sebanyak 190 juta atau 71 persen di antaranya adalah penduduk usia produktif.

Nah, bagaimana jika masyarakat ingin memanfaatkan layanan pinjol? Friderica serta dua pembicara lainnya — Ketua Klaster Pendanaan Multiguna AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia), Rina Apriana, dan Lalavenya Sara, Head of CRM Maucash, memberikan sejumlah tips cerdas agar terhindar dari pinjol ilegal.
Pertama, harus terdaftar dan memiliki izin OJK. Saat menerima tawaran fasilitas pinjol, sebaiknya memastikan lembaga pinjol tersebut terdaftar dan memiliki izin OJK.
Untuk mengecek izin lembaga pinjol dapat dilakukan melalui website OJK di www.ojk.go.id, layanan telepon kontak 157, dan WhatsApp 081-157-157-157.
Kedua, kalau masyarakat sudah mengecek pinjol tersebut resmi, lalu ketika mengunduh aplikasi pinjol pastikan mengaksesnya dari pasar aplikasi yang resmi.
AFPI menegaskan aplikasi pinjaman online yang legal hanya bisa diunduh dari Google Play Store untuk pengguna Android atau App Store untuk iOS.
Berbeda dengan fintech abal-abal yang biasanya menawarkan pinjaman secara agresif lewat SMS. Jadi, saat mendapatkan penawaran pinjaman melalui SMS atau WA abaikan saja. Karena patut diduga itu pinjol ilegal.
Ketiga, pastikan bunga yang dikenakan. Berdasarkan aturan yang berlaku, penyedia layanan pinjol akan memberikan bunga dan periode pinjaman. Mengetahui bunga dan denda pinjaman di awal sebelum pinjaman bertujuan agar kita bisa mengukur juga kemampuan kita.
Sementara, pinjol ilegal akan memberikan bunga dan periode pinjaman yang tidak jelas. Misalnya, waktu pinjaman yang disepakati satu bulan, sementara baru dua minggu mereka sudah menagih.
“Kita harus hati-hati. Kalau mendapat penawaran yang bombastis yang segera cair. Apalagi kita belum pernah menjadi costumer-nya. Bisa jadi itu pinjol ilegal, karena tidak ada yang mengatur,” ungkap Rina.
Keempat, selain bunga pinjaman tidak jelas, pinjaman online yang tidak resmi juga kerap berpindah alamat kantor. Berbeda dengan fintech legal yang memiliki alamat kantor dan pengurus yang jelas.
Kelima, aktivitas pinjaman online yang kerap meresahkan masyarakat terkait penagihan dan praktik penyebaran data pribadi. Biasanya, pinjol ilegal menggunakan kata-kata kasar bahkan tidak segan mengancam dengan senjata.
Sementara fintech yang berada di bawah AFPI menerapkan sertifikasi pada agensi penagihan utang, yang memang tidak diizinkan bertindak seperti demikian.
Keenam, lunasi cicilan tepat waktu. Masyarakat diharapkan selalu ingat waktu atau jatuh tempo pembayaran atau pengembalian pinjaman. Jika pengembalian pinjaman dilakukan lewat jatuh tempo maka berpotensi terkena denda.
Misalnya, jatuh tempo setiap tanggal 15, maka lunasi cicilannya sebelum tanggal 15 atau pada tanggal 15 untuk menghindari konsekuensi dan resiko ke depannya yaitu mengenai catatan kredit yang buruk.
Ketujuh, sesuaikan besaran pinjaman dengan kebutuhan. Masyarakat diminta dapat memperhitungkan besaran kebutuhan dengan kemampuan membayar pengembalian. Terpenting tidak berlebihan.
Disarankan meminjam itu sesuai kebutuhan saja. Jangan berlebihan dan untuk kegiatan yang produktif atau untuk kebutuhan yang mendesak. Jangan untuk konsumtif, belanja dan lain sebagainya.
Lalavenya Sara menyarankan meminjan uang sesuai kebutuhan dan dijaga maksimal 30% dari penghasilan. Tujuannya, supaya nanti pinjaman yang dicairkan itu dapat dibayarkan juga ketika sudah jatuh tempo. Jadi, jangan meminjam lebih dari kemampuan kita.
Kedelapan, hindari berutang dengan cara gali lubang tutup lubang. Mengambil hutang untuk membayar hutang yang lain nantinya tidak akan sehat buat keuangan.
Bagaimana jika ada pinjol yang terdaftar di OJK tapi menerapkan tarif bunga yang besar dan ketika uang diterima oleh peminjam uangnya tidak sejumlah yang dipinjamkan?
Rina memastikan pihaknya akan melakukan tindakan terhadap anggotanya yang melanggar. Karena itu, jika menemukan kasus seperti ini, masyarakat diminta untuk membuat pengaduan agar bisa segera diproses dan divalidasi.
“Kami pastikan kami cukup ketat dalam mengawasi anggota, secara regulator OJK juga mengawasi. Anggota AFPI pastinya mengikuti aturan-aturan yang dibuat OJK untuk menjangkau customer secara langsung,” tandasnya.
Lalavenya Sara menambahkan, suatu perusahaan pinjol resmi terdaftar di OJK terlihat dari ciri-ciri di antaranya sudah jelas perjanjiannya, perincian biaya, dan tanggal jatuh tempo.
“Fintech lending yang legal, informasi mengenai biaya pinjaman hingga denda itu transparan, terbuka. Berbeda dengan yang ilegal, informasinya tidak jelas,” bebernya.

Fintech Berbasis Syariah
Sementara itu, Head of Funding ALAMI Group, Muhammad Tiarso, yang juga dihadirkan sebagai narasumber mengatakan, lembaga keuangannya fokus pada teknologi fintech berbasis syariah.
Menurutnya, peluang fintech syariah di Indonesia, sangat besar mengingat Indonesia adalah negara dengan populasi muslim terbesar di dunia. Dari sisi fashion saja, Indonesia menempati peringkat tiga, sementara dari sisi makanan halal berada pada peringkat keempat.
Pihaknya mendorong pembiayaan perbankan syariah ke dalam sektor-sektor yang produktif. Meliputi usaha menengah sektor logistik, kesehatan, pertambangan, power supply, hingga UMKM.
“Proyek yang akan kita biayai kita lakukan analisa, scoring. Setelah proyeknya siap, feasible, maka kami tawarkan ke financial institution seperti bank,” jelas Muhammad Tiarso saat berbicara dalam webinar tersebut.
ALAMI, katanya, telah mengakuisisi salah satu BPR Syariah dan mengubahnya menjadi Hijrah Bank. Pada 2021, ALAMI telah mencairkan pinjaman sebesar Rp1,6 triliun. Pada 2022 ini telah menyalurkan sekitar Rp3,2 triliun dengan rata-rata pencairan setiap bulan senilai Rp300 miliar.
“Dengan pencapaian ini, kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan pinjaman yang legal. Karena kalau ilegal pastinya akan merugikan secara keekonomian,” katanya.
Dia menambakan, ALAMI akan menambah 27 financial institusi untuk bekerjasama dalam mendanai proyek-proyek yang telah disiapkan. Saat ini, yang sudah register ada lebih dari 100.000 di aplikasi, dan yang sudah aktif setiap bulannya mendanai itu ada sekitar 8000 sampai 10.000 orang.
“Jadi, kami dalam support UMKM berbasis teknologi Insya Allah tidak kekurangan dana. Ada sekitar 16 lender korporasi yang siap mendanai,” ungkap Tiarso.
Peluang pemasukan tambahan
Head of Partnership AstraPay, Alvin Kosasih, mengatakan layanan fintech dapat dimanfaatkan sebagai peluang untuk pemasukan tambahan. Seperti adanya promo cashback yang ditawarkan oleh lembaga layanan fintech.
“Ini menjadi salah satu unggulan yang menggunakan layanan keuangan online dibandingkan layanan tunai atau cash,” tutur Alvin Kosasih.
Menurutnya, promo cashback yang menjadi salah satu unggulan layanan keuangan online ini, dapat dimanfaatkan sebagai peluang pemasukan tambahan. Promo cashback ini dapat dijadikan sebagai tabungan.
AstraPay, lanjut Alvin Kosasih, sebagai lembaga penyelenggara fintech yang telah terdaftar di OJK, turut menyediakan promo cashback 1-10 persen untuk pembayaran cicilan/tagihan. Aplikasi AstraPay dapat digunakan di Astra, Toyota, Daihatsu, hingga Honda.
“Bapak, ibu yang membayar cicilan menggunakan aplikasi AstraPay malah dapat duit,” katanya
AstraPay sendiri adalah layanan alat pembayaran berbasis mobile yang diterbitkan oleh PT. Astra Digital Arta (dengan merk dagang AstraPay). Layanan uang elektronik dan nilai uang elektronik yang dikelola di AstraPay ini bukan simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan.

IKWI mengedukasi
Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Atal S Depari, saat membuka webinar menyampaikan, masyarakat harus memahami betul apa itu pinjol. Jika tidak, kasus-kasus pinjol ilegal yang menjerat masyarakat akan terus terjadi.
Berdasarkan data OJK selama kurun waktu tahun 2019-2021 terdapat 19.711 kasus pinjol. Karena itu, Atal meminta masyarakat harus meningkatkan kewaspadaan dalam memanfaatkan inovasi teknologi di bidang keuangan.
Karena itu, ia berharap melalui webinar ini masyarakat semakin tercerahkan dan teredukasi sehingga bisa membedakan mana pinjol ilegal, mana yang terdaftar di OJK. Masyarakat juga diharapkan bisa memanfaatkan dana yang dipinjamnya untuk kebutuhan yang produktif, bukan konsumtif.
PWI, kata Atal S Depari, memberikan apresiasi kepada IKWI yang sudah menyelenggarakan webinar yang bermanfaat ini. Kegiatan yang dapat menambah ilmu untuk kita semua.
“Saya melihat kegiatan IKWI itu banyak seperti mengadakan bakti sosial dan program menambah wawasan anggota, yang sangat bagus. Semua program ini, penting untuk memupuk silaturahmi antar anggota dan mengedukasi,” tuturnya dalam webinar yang juga menghadirkan Grace Citra Dewi, Konsultan World Bank, CEO Didiq & Tekfinra, sebagai narasumber.
Selain diskusi pinjol, HUT IKWI kali ini juga diisi dengan lomba penulisan dengan tema yang sama dengan webinar “Sehat Kelola Dana dengan Fasilitas Pinjol dan Uang Digital”. Peserta lomba terbuka bagi semua wartawan dan wartawati dari semua organisasi pers.
Hadir dalam webinar yakni Ketua Umum IKWI, Indah Kirana Depari, Sekjen IKWI, Sekjen Yani Roosdiana Zuhaldi, Sekjen PWI Pusat, oengurus/anggota PWI, IKWI seluruh Indonesia, Kowani dan seluruh anggotanya, serta Komunitas UMKM dan masyarakat umum.
