12.3 C
New York
26/10/2024
Aktual

Dahlan Iskan Terancam Diinterpelasi DPR

JAKARTA (Pos Sore) — Pembangkangan sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atas penerapan UU No.13/2003 Tentang Ketenagakerjaan, Permenakertrans No.19/2013 dan Rekomendasi Komisi IX DPR-RI tentang penggunaan tenaga kerja outsourching di lingkungannya membuat gerah serikat pekerja yang terus memperjuangkan nasib sejawatnya yang terkungkung aturan ketenagakerjaan di BUMN-BUMN itu.

Sebut saja Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang meskipun sudah berkali kali dimediasi oleh Kemnakertrans atas penggunaan tenaga kerja outsourching di lingkungannya, sampai sekarang masih saja tidak mengacuhkan hasil mediasi tersebut. Temuan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan yang diturunkan untuk menyelesaikan masalah inipun tidak digubris oleh BUMN ini. Bahkan rekomendasi wakil rakyat tidak dilirik sebelah matapun.

Sekjen Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI), Mashud Ibnu Rasyid kepada Pos Sore(3/3) mengatakan, pihaknya akan terus mengawal persoalan ini sampai proses akhirnya. Untuk itu dia mendesak DPR-RI untuk memanggil Menteri BUMN untuk menjelaskan tentang ‘pembangkangan; PLN tersebut.

Menurutnya, DPR-RI dalam sidang paripurna tanggal 25 Februari lalu sudah menyepakati untuk menindaklanjuti hal tersebut. Salah satu hasil sidang adalah penggunaan hak interpelasi kepada Menteri BUMN atas ketidakpeduliannya menjalankan Rekomendasi Komisi IX DPR-RI menyangkut penggunaan tenaga kerja outsourching di BUMN yang bertentangan dengan UU No.13/2003 dan Permenakerrans No.19/2013.

“Besok, (selasa 4/3 Red), Komisi IX DPR akan memanggil Menteri BUMN Dahlan Iskan dan Menakertrans Muhaimin Iskandar untuk didengarkan keterangan kedua belah pihak mengapa rekomendasi Komisi IX DPR tidak dijalankan oleh BUMN,” kata Mashud.

Berkaitan dengan rencana pemanggilan itu, PPMI menuntut agar dalam Rapat Kerja tersebut, ada kepastian oleh Menteri BUMN tentang pelaksanaan rekomendasi Komisi IX dan jika tetap tidak dijalankan juga, maka DPR hendaknya menggunakan hak interpelasi terhadap menteri tersebut.

Jika Menteri BUMN sepakat untuk menjalankan rekomendasi tersebut, maka DPR harus mendesak Dahlan Iskan untuk segera menerbitkan Permen tentang pelaksanaan rekomendasi tersebut. Untuk mengawal pelaksanaannya, DPR bersama Kementerian BUMN, Kemnakertrans dan Serikat Pekerja membentuk Satuan Tugas (Satgas).

Selain itu, PPMI juga meminta kedua menteri untuk menolak kontrak multi years pekerja PLN. Sebab hal itu sangat bertentangan dengan penerapan hubungan industrial yang harmonis. (hasyim husein)

Leave a Comment