BANDUNG (Pos Sore) — Dua mantan petinggi Kota Bandung yaitu Eks Walikota Dada Rosada, SH. dan Eks Sekda Kota Bandung DR. Edi Siswadi kena vonis Hakim Tipikor Bandung masing-masing 10 Tahun Penjara dan 8 tahun penjara potong masa tahanan.
Vonis terhadap Dada lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa 15 tahun penjara dan denda Rp. 600 juta. Sedangkan Vonis terhadap Edi Siswadi lebih ringan dari tuntutan JPU KPK Riono, SH. yang menuntut 12 tahun penjara serta denda Rp. 500 juta.
Bekas Walikota dan bekas Sekda itu dinilai Majelis Hakim yang diketahui Ketua PN Bandung Nurhakim, SH. terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 6 (1) huruf a. UU RI no. 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana dirubah dengan UU no.20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke – 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer ke satu JPU KPK Riono, SH.
Pembacaan Vonis terhadap Dada dan Edi diwarnai aksi unjuk rasa dari LSM GMBI (Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia) yang meminta agar Hakim menjatuhkan hukuman kepada dua eks Petinggi Kota Bandung itu tidak terlalu berat.
Sedangkan LSM BRANTAS berunjuk rasa meminta Hakim agar mempertimbangkan jasa atas diri Dada dan Edi yang telah mengulirkan Dana Bansos untuk kepentingan mengentaskan kemiskinan bagi Warga Kota Bandung.
Aksi dua LSM tersebut didepan gudung Pengadilan TIPIKOR Bandung sempat membuat macet arus lalu lintas di jalan Riau Kota Bandung pada Senin (28/4).
Namun kemacetan itu tak berlangsung lama berkat kesigapan Aparat Kepolisian dari Poltabes Bandung dibantu Satuan Brimob Polda Jabar. (kukuh)