JAKARTA (Pos Sore) -— Memasuki masa kampanye, banyak menteri yang mencalonkan diri sebagai calon legislatif dan calon presiden menggunakan anggaran publikasi untuk mendongkrak popularitas dengan mengirimkan press release atau iklan kinerja.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia Andrinof Chaniago mengatakan masih banyak menteri menggunakan anggaran humas untuk mempublikasikan kesuksesan ataupun proyeksi kinerja di masa mendatang. “Menteri kontestan pemilu terbukti sudah menyalahgunakan anggaran negara dan wewenang. Mereka menggunakan anggaran negara untuk kepentingan parpol tumpangannya. Itu menyalahi etika berpolitik. Namun sayang, belum ada aturan yang jelas.,” katanya, Jumat (21/3).
Dari penyalahgunaan wewenang dan anggaran negara tersebut, lanjutnya, berisiko memberikan informasi terkait kebijakan yang cenderung ‘membodohi’ publik karena informasi tidak berimbang. “Informasi itu tidak ada untungnya bagi publik, tapi jelas menguntungkan untuk diri dan parpolnya.”
Hal senada diungkap Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Indonesia Timboel Siregar. Dalam Peraturan Pemerintah No. 18/2013 yang antaranya mengatur cuti pejabat negara, diatur bahwa pejabat negara tidak boleh menggunakan fasilitas negara, sarana dan prasarana apapun yang menyangkut jabatan publik yang diembannya.
Catatan Pos Sore, dalam Kabinet Indonesia Bersatu II, terdapat 18 menteri dari partai politik yakni Partai Golkar (3 orang), Partai Demokrat (5 orang), Partai Keadilan Sejahtera (3 orang), Partai Persatuan Pembangunan (2 orang), Partai Amanat Nasional (3 orang), dan Partai Kebangkitan Bangsa (2 orang).
Di antara seluruh menteri ini, ada tiga menteri yang menjadi ketua umum partai, yakni Menakertrans Muhaimin Iskandar, Menteri Agama Suryadharma Ali, dan Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa. (hasyim)