DENPASAR (Pos Sore) — Terpidana kasus narkoba Schapelle Leigh Corby, Senin (10/2/2014) sekitar pukul 08.40 Wita keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Denpasar, Bali.
Saat keluar dari Lapas Kerobokan, Corby terlihat didampingi Kepala Lapas Kerobokan, Farid Djunaedi yang ikut mengantarkan ke dalam mobil yang disiapkan Lapas.
Sesuai rencana awal, Corby akan dibawa ke Kejaksaan Negeri Denpasar sebelum kemudian akan pulang ke rumah kerabatnya di kawasan Kuta, Bali. Puluhan wartawan, khususnya mereka yang datang dari Australia mengabadikan momen tersebut.
Farid Djunaedi menegaskan, meski telah bebas, Corby masih bersatus narapidana. Ratu mariyuanan yang mendapat vonis 20 tahun penjara ini masih wajib lapor hingga masa hukumannya selesai. “Dia masih narapidana, statusnya masih narapidana, hanya tidak berada di dalam lapas,” kata Farid.
Sebelumnya Farid mengungkapkan, surat keputusan tentang pembebasan bersyarat Corby telah diterima Minggu kemarin.
“Setelah menerima surat itu, saya menyegerakan untuk memproses. Hanya karena kemarin Minggu sehingga hari ini baru dilakukan,” kata Farid. (fent)