JAKARTA (Pos Sore) – Untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang di lingkungan Kementerian Kesehatan, Menteri Kesehatan (Menkes) Nila F Moeloek dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf menjalin kerjasama.
Dengan ditandatanganinya MoU ini, juga dapat dilakukan upaya atau langkah-langkah pencegahan dan pemberantasan pencucian uang di lingkungan Kemenkes. Dengan begitu, dihasilkan kinerja yang sebaik-baiknya.
“Kementerian Kesehatan berkomitmen untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih. Salah satunya, dengan menggandeng lembaga yang diipimpin bapak Muhammad Yusuf ini,” kata Menkes usai penandatanganan MoU di Jakarta, Kamis (30/4).
Menkes mengungkapkan kerjasama tersebut meliputi pertukaran informasi, peningkatan kompetensi, dan riset di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
“Kerjasama ini penting mengingat tidak semua pegawai mengetahui rambu-rambu tentang penggunaan uang Negara,” tegas menkes.
Karena itu, menkes meminta para pegawai harus tahu persis bagaimana menggunakan uang negara. Jangan sampai pegawai menggunakan uang yang bukan haknya.
”Harus dipahami, sebagai pegawai kita mengelola uang negara, uang rakyat. Kemenkes sendiri termasuk kementerian teknis yang mendapatkan dana cukup besar dari pemerintah,” kata Menkes.
Dalam pandangan Muhammad Yusuf, profesi dokter sangat rentan terjebak dalam pusaran tindakan korupsi. Profesi ini sangat fokus pada disiplin ilmunya, sehingga bias dijadikan celah oleh pelaku korupsi untuk memanfaatkan profesi dokter itu dalam pencucian uang hasil korupsi.
”Pencucian uang itu bisa saja dilarikan dengan mendirikan klinik. Lalu diajaklah dokter untuk ikut bergabung dengan biaya investasi sebagian besar ditanggung oleh pelaku korupsi, dengan pembagian keuntungan misalnya 70%- 30%,” paparnya.
Ia pun menyarankan kalau ada yang menitipkan uang dari orang yang tidak dikenal atau baru dikenal, atau juga ada orang yang pinjam nomor rekening untuk transaksi yang tidak jelas, jangan mau. Bisa jadi itu untuk pencucian uang hasil korupsi.
”Tidak ada larangan untuk menjadi kaya, tetapi harus tetap waspada. Jika ada transaksi di atas Rp 500 juta cash, harus dicurigai. Kalau ragu, tanyakan saja kepada PPATK, nanti kami bantu,” ujarnya.
Yusuf mengatakan, setiap harinya ada sekitar 300 ribu sampai 400 ribu pengaduan terkait transaksi keuangan yang mencurigakan. Dan itu harus dianalisis serta diinvestigasi oleh PPTAK.
”Sudah banyak pejabat negara yang terbukti melakukan korupsi setelah kita lakukan penelusuran transaksi yang mencurigakan,” ungkapnya. (tety)
