JAKARTA (Pos Sore) — Guna mewujudkan tata-pemerintahan yang baik, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalin kerja sama dan menandatangani Nota Kesepahaman tentang Kerja Sama Penyelenggaraan Kearsipan Dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penandatangan nota kerja sama ANRI dan KPK dilaksanakan oleh Kepala ANRI Mustari Irawan dan Ketua KPK Agus Rahardjo, di Hotel Ambhara, Jakarta, Kamis (9/2).
Kepala ANRI menegaskan, kerjasama kedua pihak menjadi sejarah besar bagi dunia kearsipan di Indonesia. Ada 2 makna khusus dari perjanjian kerjasama ini. Pertama, penyelenggraan kearsipan secara berkualitas di Kementerian/Lembaga dan Badan-Badan Usaha Pemerintah Dewasa ini tidak lagi sebatas himbauan dan harapan.
“Namun hal tersebut sudah menjadi tuntutan yang harus diwujudkan serta kewajiban guna memenuhi aturan-aturan di bidang Kearsipan,” ujar Mustari.
Mustari menambahkan, dengan adanya Nota Kesepahaman ini diharapkan dapat meningkatkan kerjasama di antara kedua belah pihak. Khususnya dalam bidang pembinaan kearsipan meliputi pembinaan penyelenggaraan kearsipan, jasa pengolahan arsip dinamis, penyelamatan arsip yang bernilai guna sejarah (statis) dan juga kerja sama dalam penerapan Sistem Pencegahan Korupsi.
Karenanya, berbagai upaya dilakukan untuk mencegah dan memberantas tindakan koruptif. Salah satunya dengan menerapkan sistem penyelenggaraan kearsipan yang baik dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang akuntabel, pemerintahan yang bersih (clean government), dan tata-pemerintahan yang baik (good governance).
Sementara itu, Ketua KPK menyambut baik kerja sama bidang kearsipan ini. Menurutnya, kerja sama dengan ANRI tersebut sangat bermanfaat bagi KPK dalam meringankan beban permasalahan di bidang dokumentasi.
“Bagainana kami dapat membuat dokumen menjadi ringkas. Misalnya bukan hard copy tapi dalam bentuk digital, namun tidak menghilangkan yang otentik,” kata Agus.
Agus menegaskan, korupsi sudah menjadi permasalahan yang sangat serius di republik ini. Permasalahannya, korupsi berdampak besar dan meluas, mulai dari kerugian negara sampai meluasnya kemiskinan secara struktural.
Menurutnya, korupsi di Indonesia lebih banyak berbentuk penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan politik.
“Penguasaan sumber daya politik yang melekat pada posisi jabatan strategis tertentu dalam ruang lingkup kekuasaan kelembagaan negara, merupakan potensi besar melakukan tindakan korupsi,” katanya.
Bentuk penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan seperti ini semakin menjadi, karena terjadi ketidakefektifan pengawasan oleh lembaga-lembaga pengawasan resmi, maupun oleh pranata-pranata demokrasi.
Akibatnya, ruang gerak korupsi menjadi semakin meluas dan tak terkendali. Pada akhirnya, korupsi dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime).
Situasi korupsi di Indonesia pada saat ini, memang tidak bisa lagi dikategorikan sebagai situasi normal, melainkan sudah melebihi ambang batas toleransi atau abnormal. (tety)

