JAKARTA (Pos Sore) — Gabungan Industri Minuman Malt Indonesia (GIMMI — Asosiasi Produsen Bir Domestik Indonesia) dan PT Trans Retail Indonesia (Transmart Carrefour) melakukan Kampanye 21+. Kampanye untuk mengadvokasi dan memberikan pelatihan kepada karyawan ritel tentang penjualan bir yang bertanggung jawab.
Program ini kelanjutan dari Kampanye 21+ inisiatif industri bir yang telah berjalan sejak 2012 bersama dengan berbagai peritel minimarket.
Melalui kerjasama strategis ini, GIMMI bersama Transmart Carrefour memberikan pelatihan dengan bentuk train the trainer kepada 120 kepala kasir dan customer service Transmart Carrefour.
Dalam pelatihan ini, peserta diberikan pengetahuan mengenai usia legal dalam mengkonsumsi minuman beralkohol, memberikan keterampilan bagaimana melakukan pengecekan identitas serta menjadi pegawai kasir yang bertanggung jawab.
Bambang Britono, Komite Eksekutif GIMMI, menngatakan, industri mendukung perlindungan terhadap remaja dan generasi muda dari konsumsi dan penyalahgunaan konsumsi minuman beralkohol.
“Kampanye 21+ merupakan bentuk ketegasan serta komitmen produsen untuk memastikan produk minuman beralkohol Golongan A atau Bir dengan kadar <5% hanya dijual kepada konsumen di atas usia legal 21 tahun,” jelasnya, di Jakarta, Rabu (11/11).
Satria Hamid, Corporate Communications General Manager, PT. Trans Retail Indonesia, menambahkan, Transmart Carrefour sebagai pionir dan perduli terhadap Kampanye 21+ di supermarket dan hypermarket, memastikan produk alkohol hanya dijual kepada konsumen di atas usia legal sesuai dengan peraturan yang tertera pada Peraturan Menteri Perdagangan No. 20 Tahun 2014.
“Kami telah memiliki area kasir khusus untuk minuman beralkohol golongan A. Pembelian dilakukan dengan menunjukkan kartu identitas serta dilayani oleh petugas kasir,” jelasnya.
Saat ini, seluruh gerai Transmart Carrefour dan Carrefour telah menerapkan kasir khusus untuk penjualan minuman beralkohol Golongan A.
Satria Hamid menambahkan, informasi dan keahlian yang diterima kepala kasir dan Customer Service pada Kampanye 21+ akan diteruskan kepada seluruh pegawai kasir Transmart Carrefour dan Carrefour di seluruh Indonesia.
“Tidak hanya menjadi peritel yang bertanggung jawab, namun menjadi komitmen kami dalam meningkatkan standar pelayanan kami kepada pelanggan Transmart Carrefour,” tambahnya.
Selain kampanye 21+ untuk ritel berformat Hypermart dan Supermarket, sejak 2012, lebih dari 1000 outlet dan 15.000 karyawan minimarket telah diberikan pelatihan berpartisipasi dalam Kampanye 21+, advokasi penjualan secara bertanggung jawab.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 20 tahun 2014, minuman beralkohol hanya boleh dijual kepada konsumen di atas umur legal konsumsi minuman beralkohol (21 tahun ke atas) dengan memperlihatkan kartu identitas dan dilayani petugas, memiliki rak khusus yang terpisah dari produk lainnya, serta memiliki izin toko. (tety)
