JAKARTA (Pos Sore) — Pemerintah mendorong terciptanya budaya negosiasi dan dialog sosial antara pekerja dan pengusaha dalam mewujudkan hubungan industrial yang harmonis di perusahaan.
Proses negosiasi dan pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di perusahaan diyakini mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja, menguntungkan pengusaha dan mempercepat penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
“Keterampilan bernegosiasi yang melibatkan pekerja dan pengusaha menjadi kunci efektivitas dan efisiensi perundingan bersama melalui mekanisme negosiasi sukarela,” kata Menaker M Hanif Dakhiri usai penandatanganan kesepahaman bersama Dirjen PHI dan Jamsos dengan 28 pimpinan Federasi Serikat Pekerja/Buruh.
Kesepakatan itu dilakukan untuk menopang penyelenggaraan pelatihan bagi pelatih (Training of Trainer) keterampilan bernegosiasi dalam hubungan industrial oleh di Kantor Kemnaker, Selasa (29/3).
Pemerintah akan mendorong dan mengembangkan praktek-praktek mekanisme negosiasi sukarela (voluntary negotiation) dalam setiap penyelesaian masalah-masalah perburuhan.
Namun untuk memastikan proses negosiasi berjalan efektif, lanjut menteri Hanif, kemampuan para pekerja/buruh dalam berunding harus diperkuat. Selama ini kehadiran SP/SB di perusahaan dinilai belum memberikan memberikan dampak signifikan pada efektivitas dan efisiensi perundingan bersama.
Para pimpinan federasi Serikat Pekerja (SP)/Serikat Buruh (SB) diharapkan memberikan motivasi, dukungan dan komitmen kepada para pekerja/buruh agar terampil bernegosiasi untuk meningkatkan kesejahteraannya.
Sejak 2013-2015, Kementerian Ketenagakerjaan telah memberikan pelatihan ketrampilan bernegosiasi dalam hubungan industrial kepada 180 orang. Sebanyak 104 orang berasal dari unsur SP/SB, sisanya sebayak 25 orang dari unsur pengusaha/perusahaan dan 20 orang dari pemerintah .
Dari jumlah itu 164 peserta dinyatakan lulus, 104 diantaranya dari unsur SP/SB yang tergabung dalam 28 federasi. Ke depannya, pemerintah berharap lebih banyak lagi yang mengikuti pelatihan keterampilan negosiasi ini“ kata Hanif.
Peserta yang lulus dari SP/SB dan telah memiliki sertifikat itu, berhak memberikan pelatihan keterampilan bernegosiasi dalam hubungan industrial yang berkualitas sesuai norma, standar, prosedur dan kriteria pemahaman keterampilan bernegosiasi dalam hubungan industrial. (hasyim)
