Ciamis (Pos Sore) — Seiring dengan diberlakukannya Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang desa, maka akan mendorong minat masyarakat untuk mencalonkan diri sebagai Kepala Desa dan
akan menjadi sorotan berbagai pihak. Demikian di katakan Bupati Ciamis H. Iing Syam Aripin dalam sambutannya ketika melantik dan mengambil sumpah jabatan 5 Kepala Desa belum lama ini
di Gedung Darma Wanita Ciamis.
Menurat Iing dengan berlakunya Undang-Undang tersebut, kedudukan dan peran desa dalam pembangunan daerah dan nasional sangat strategis dan akan menjadi barometer kemajuan suatu daerah. Hal ini di karenakan alokasi dana yang disalurkan ke desa akan semakin besar.
Untuk itu bupati mengharapkan kepada Kades yang baru di lantik agar lebih visioner, kreatif dan inovatif sehingga dapat membawa perubahan yang lebih baik terhadap kemajuan desa. Jangan
sekali-kali menghianati kepercayaan masyarakat dengan mencari keuntungan pribadi atau kelompok dengan mengabaikan kepentingan masyarakat luas.
Kelima Kades yang di lantik dan diambil sumpah jabatannya adalah Dedi Sugiarto, SP sebagai Kades Ciherang Kecamatan Banjarsari, Nanang Hidayat sebagai Kades Sindanghayu Kecamatan Banjarsari, Rahmat Suhendar. S.IP sebagai Kades Baregbeg Kecamatan Lakbok, Wawan Gani Pratono sebagai Kades Pusakanagara Kecamatan Baregbeg dan Dadang Darmawan sebagai Kades Gardujaya kecamatan Panawangan (Sutisna/Cecep).