JAKARTA (Pos Sore) —Menteri Perindustrian Saleh Husin mengungkapkan, keseriusan pemerintah dalam menerapkan program peningkatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).
“MoU ini menjadi momentum program penggunaan komponen dalam negeri masuk ke level berikutnya yaitu penegakan aturan atau law enforcement, jadi tidak hanya himbauan lagi.”
Bahkan hal ini sudah direalisasikan melalui panandatanganan Nota Kesepahaman antara Kemenperin dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit penggunaan komponen dalam negeri.
Intinya,kata Husin dengan MOU ini nantinya akan dilakukan Pengawasan Pelaksanaan Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.Hal ini disampaikan Husin di sela Pemberian santunan Yatim Piatu oleh Forum Wartawan Perindustrian (Forwin), Kamis (9/7).
“MoU ini menjadi momentum program penggunaan komponen dalam negeri masuk ke level berikutnya yaitu penegakan aturan atau law enforcement, jadi tidak hanya himbauan lagi.”
Audit program P3DN ini menyasar instansi pemerintah, BUMN, BUMD, Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sesuai amanat Undang Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Peraturan Menteri Perindustrian No. 02 dan No. 03 Tahun 2014.
Dengan begitu,kata Husin, MOU ini akan ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi tegas yang akan disusun bersama kriterianya antara kedua instansi ini.
“Nanti kita akan buatkan aturannya, kriterianya, persentase penggunaan komponennya berapa,” kata Husin yang juga Koordinator P3DN.
Itu.
Yang pasti, dengan kebijakan ini diharapkan semakin mendorong geliat industri dalam negeri ditengah pelambatan ekonomi global yang juga berdampak pada kinerja ekspor produk industri.
Data dari Kemenperin pada periode Januari-Maret 2015, ekspor produk industri sebesar US$ 33,43 miliar atau turun dari periode yang sama tahun 2014 sebesar 8,23% dengan memberikan kontribusi terhadap total ekspor nasional sebesar 85,43%.
Sementara, pertumbuhan industri pengolahan non-migas Triwulan I tahun 2015 sebesar 5,21% tercatat di atas pertumbuhan ekonomi (PDB) yang sebesar 4,71% dan kontribusi industri pengolahan non-migas terhadap PDB masih merupakan yang tertinggi yaitu mencapai 18,3%.
“Maka pasar dalam negeri Indonesia yang besar dapat menjadi katup penyelamat bagi industri dalam negeri dengan berkonsentrasi pada pemenuhan pasar domestik. Jadi diperlukan keberpihakan pemerintah kepada industri dalam negeri yang salah satunya adalah P3DN.”
Diperhitungkan, penggunaan produk dalam negeri dalam belanja pemerintah sangat potensial mengingat penggunaan belanja modal pemerintah pusat pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2015 sebesar Rp. 290 triliun atau 14,22% dari total anggaran pemerintah pusat.
Demikian pula dengan kebutuhan belanja modal (Capital Expenditure/Capex) seluruh perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada tahun 2015 yang mencapai Rp 300 triliun.
Wapres Jusuf Kalla mengapresiasi langkah Kemenperin dan BPKP ini sebagai upaya konkret menggerakkan industri dalam negeri. “Ini pada akhirnya dapat meningkatkan daya saing produk dalam negeri serta memperkuat penguasaan pasar domestik.”
Program P3DN ini juga diakui sebagai salah satu trigger atau penghela untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang mampu mendorong kemandirian bangsa sesuai Nawa Cita pemerintahan Jokowi-JK. Selain itu, sebagai salah satu program quick win pemerintah yang berpotensi memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian nasional.
Kepala BPKP Ardan Adiperdana menyatakan siap mengaudit penggunaan produk dalam negeri di lingkungan kementerian dan instansi pengguna APBN. “Kami dari BPKP selaku Ketua Pokja Monitoring, Evaluasi dan Penyelesaian masalah pada Timnas P3DN bersama Menperin berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan pelaksanaan penggunaan prroduk dalam negeri agar efektif dan komprehensif.” (fitri)
