JAKARTA (Pos Sore) — Presiden Joko Widodo enggan berkomentar terkait buku ‘Jokowi Undercover’ yang disusun Bambang Tri, yang kini mendekam di penjara. Bambang sendiri dijerat Pasal 16 UU No 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnik, dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa negara.
Saat dicegat wartawan usai menghadiri pembukaan Rapat Pimpinan (Rapim) TNI 2017, di Cilangkap, Jakarta, Senin (16/1), Presiden mengatakan, setiap pembuatan buku itu mestinya ada kaidah-kaidah ilmiah.
“Ada materi data-data yang tentunya harus diperdalam di lapangan, ada sumber-sumber yang kredibel yang bisa dipercaya yang bercerita tentang itu,” jelas Jokowi.
“Kalau data-datanya tidak ilmiah dan sumber-sumbernya tidak jelas, kenapa saya harus baca dan kenapa saya harus mengomentari,” tambahnya.
Bambang Tri sendiri, penulis buku Jokowi Undercover, kepada penyidik kepolisian mengaku menulis buku kontroversi tersebut hanya ingin membuat sesuatu yang berbeda. (tyas)
