8.9 C
New York
11/10/2024
Aktual Ekonomi

BPK Nilai Program PC-PEN Tidak Efektif, Begini Tanggapan Anis Byarwati

JAKARTA (Pos Sore) — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2020 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2020 kepada Presiden di Jakarta (25/6).

Di antara poin laporan BPK terkait dengan pemeriksaan Program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN). BPK menyimpulkan bahwa efektivitas, transparansi, akuntabilitas dan kepatuhan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dalam kondisi darurat pandemi Covid-19 tidak sepenuhnya tercapai.

Penyebabnya, alokasi anggaran PC-PEN dalam APBN belum teridentifikasi dan terkodifikasi secara menyeluruh. Realisasi anggaran PC-PEN juga belum sepenuhnya disalurkan sesuai dengan yang direncanakan; pertanggungjawaban dan pelaporan PC-PEN, termasuk pengadaan barang dan jasa belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; serta pelaksanaan program dan kegiatan manajemen bencana penanganan pandemi Covid-19 tidak sepenuhnya efektif.

Atas laporan yang disampaikan BPK ini, anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS, Anis Byarwati, menyampaikan tanggapannya. Berbicara di Jakarta, Senin (5/7/2021), Anis mengatakan temuan BPK ini harus ditelusuri dan diungkap secara jelas dan transparan. Sangat ironis di tengah pandemi yang berdampak pada rakyat secara luas, justru ada temuan BPK pada penggunaan anggaran penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

“Bagaimana tata kelola anggaran dan pengendalian mekanisme kebijakan keuangan negara? Termasuk realisasi, efektivitas, pengendalian dan akuntabilitas anggaran, harus dievaluasi secara menyeluruh. Karena ini telah menjadi temuan BPK, maka harus menjadi perhatian semua pihak untuk diusut secara tuntas,” tegas Anis.

Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI ini menjelaskan, semua temuan BPK terkait permasalahan, harus ditindaklanjuti dan diperhatikan serius. Karena BPK adalah lembaga tinggi negara yang bertugas untuk melakukan pengelolaan dan bertanggung jawab atas berbagai hal yang berkaitan dengan keuangan negara. Dalam hal ini, BPK melaksanakan tugasnya dengan berdasar pada pasal 1 UU No. 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

Terkait kemungkinan apakah dalam temuan BPK ini terdapat kerugian negara atau tidak, Anis mengatakan semua permasalahan tersebut sudah memiliki prosedur dan aturan masing-masing. Sebagai contoh, Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan pengembalian kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara, tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud pasal 2 dan pasal 3 UU tersebut.

“Tindak lanjut dan pengusutannya, tentu harus mengikuti prosedur dan aturan yang ada,” kata Ketua DPP PKS Bidang Ekonomi dan Keuangan ini seraya menegaskan komitmennya bahwa DPR yang memiliki fungsi melakukan pengawasan, akan terus turut memantau.

Ia mengingatkan, setiap saat semua elemen negara harus sadar akan pentingnya tanggung jawab dalam pengelolaan uang negara, karena semua uang negara yang dikelola adalah uang rakyat dan harus dipertanggungjawabkan. (tety)

Leave a Comment