JAKARTA (Pos Sore) — Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar berharap kehadiran Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Manfaat yang diterima pekerja dengan mengikuti program-program BPJS ketenagakerjaan harus lebih baik dari sebelumnya.
“Adanya transformasi BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat membantu para pekerja dan keluarganya untuk meningkatkan kesejahteraan mereka,” Muhaimin Iskandar menegaskan hal itu saat menerima Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G. Masassya, Jumat (15/2).
Muhaimin mengatakan pihak Kemnakertrans akan terus membantu pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan yang masih dalam tahapan penyempurnaan, baik aspek pelayanan bagi pekerja, aspek kelembagaan, aspek pengawasan maupun aspek regulasi yang terus dilengkapi hingga saat ini .
“Secara prinsip, kami terus membantu upaya percepatan pelayanan BPJS Ketenagakerjaan secara optimal. Mudah-mudahan BPJS Ketenagakerjaan dapat segera beroperasi dengan baik pada 1 Juli 2015 khususnya program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun,” kata Muhaimin
Akses menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan harus terus sosialisasikan dan diimplementasikan bagi pekerja. Jika dulu perekrutan peserta Jamsostek dilakukan melalui cabang Jamsostek yang ada di tiap provinsi, saat ini perekrutan dapat dilakukan secara langsung dan lebih mudah melalui online sehingga tingkat kepesertaannya dapat meningkat pesat
“Saat ini BPJS Ketenagakerjaan yang dulu namanya Jamsostek masih sama dalam konteks program, manfaat, dan akses iuran. Namun perekrutannya lebih mudah karena bisa daftar langsung melalui online dengan aksesnya lebih mudah,” kata Muhaimin.
Sedangkan dalam hal pengawasan, Muhaimin meminta agar BPJS dapat segera berkoordinasi Direktorat Jendral Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan ( PPK) Kemnakertrans dan Direktorat Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos).
Lebih lanjut Muhaimin mengungkapkan 3 prinsip dasar yang menjadi patokan dan tak boleh dilanggar dalam pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan. Pertama manfaat jaminan sosial yang diterima peserta tidak boleh berkurang dari sebelumnya. Kedua pelayanan jaminan sosial yang saat ini tengah berjalan tidak boleh berjalan atau berhenti. Ketiga tidak terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan terkait dengan adanya transformasi kelembagaan badan penyelenggara. (hasyim husein)