JAKARTA (Pos Sore) — Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menilai BPJS Ketenagakerjaan kurang kreatif dalam menjaring kepesertaan. BPJS yang dipimpin Agus Susanto ini diminta dalam merekrut peserta tidak hanya fokus pada sektor-sektor tertentu, tetapi juga sektor lainnya.
Dalam catatan DJSN, sampai dengan 30 Juni 2016, kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan telah mencapai 477.537 perusahaan dan 19.640.847 tenaga kerja. Terdiri dari 14.057.192 pekerja penerima upah, 416.789 pekerja bukan penerima upah, dan 5.166.866 pekerja konstruksi.
Namun, menurut anggota DJSN Zainal Abidin, jumlah tersebut belum sesuai target. Dalam Peta Jalan Jaminan Sosial Bidang Ketenagakerjaan disebutkan target minimun pekerja yang mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan tahun 2016 yang ditetapkan harus mencapai 37.472.336 peserta.
“Capaian kepersertaan pada semester I tahun 2016 baru mencapai 52,41%. Karenanya, perluasan kepesertaan menjadi prioritas utama yang harus dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan khususnya bagi pekerja penerima upah,” katanya, usai melakukan kunjungan ke kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (7/9).
DJSN berpandangan, masih rendahnya cakupakan kepersertaan ini karena masih banyak pemberi kerja yang belum memahami dan belum mendaftarkan tenaga kerjanya. Meski kepesertaan jasa konstruksi cukup tinggi, namun sesungguhnya hal ini tidak bisa dijadikan indikator naiknya perluasan kepesertaan karena sifat kepesertaan jasa kontruksi hanya berdasarkan proyek yang tentunya juga bersifat sementara.
Dalam catatan DJSN, kondisi BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2016, untuk program Jaminan Hari Tua memiliki Total aset sebanyak Rp197,658 triliun, total asel aset program Jaminan Kecelakaan Kerja mencapai Rp16.379 triliun, total aset program Jaminan Kematian sebanyak Rp5,40 triliun, serta total aset program Jaminan Pensiun sebanyak Rp6,953 triliun.
Sementara itu, Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BPJS Ketenagakerjaan Sumarjono, menanggapi temuan tersebut mengatakan, pihaknya akan menerapkan pola baru dalam menjaring kepesertaan yang diharapkan. Yaitu dengan memperbanyak keagenan seperti halnya perusahaan asuransi lain terapkan dalam menjaring nasabahnya.
“Namun agen ini tidak asal mengangkat agen. Agen ini juga harus memiliki sertifikasi dan memahami UU Ketenagakerjaan dan UU BPJS,” kata Sumarjono.
Menurutnya, dengan sejumlah syarat yang haru dimiliki para agen, mereka bisa menjelaskan dan memastikan harmonisasi antara kedua undang-undang tersebut benar-benar terjadi. Jika tidak menguasai, akan terjadi kebingungan di antara para agen dan tentu saja calon peserta.
Ia menegaskan, sesungguhnya dalam menjaring kepesertaan ini bukan semata-mata tugas BPJS saja. BPJS tidak bisa jalan sendirian. Karenanya, dibutuhkan sinergi dengan kementerian, lembaga, institusi, pemerintah daerah, perusahaan, dan pihak-pihak lain. “Nah, kegiatan ke arah sana sedang diperluas dan lebih ditingkatkan lagi,” tambahnya.
Pihaknya, kata dia, telah melakukan upaya untuk menyelenggarakan implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan. Namun, pihaknya menyadari ada beberapa kendala teknik operasional yang harus segera diselesaikan.
“Sosialisasi menjadi prasyarat utama agar masyarakat umumnya, khususnya pekerja dan pemberi kerja memahami manfaat keikutsertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan,” katanya. (tety)

