JAKARTA (Pos Sore) — BPJS Kesehatan menjalin kerjasama dengan Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) dalam rangka memanfaatkan data online dan penurunan fatalitas kecelakaan lalu lintas, serta peningkatan kualitas penyelenggaraan program jaminan kesehatan.
“Tujuan perjanjian kerjasama ini adalah dalam rangka meningkatkan keakuratan data kecelakaan lalu lintas dan mempercepat proses administrasi pada kejadian kecelakaan lalu lintas, khususnya bagi peserta BPJS Kesehatan,” kata Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris, di Jakarta, Senin (24/8).
BPJS akan menanggung biaya pengobatan peserta BPJS Kesehatan yang mengalami kecelakaan lalu lintas yang tidak akan dibatasi oleh plafon atau nilai pembiayaan. Semua akan ditanggung BPJS, berapapun biayanya.
Dengan adanya kerjasama ini diharapkan pihak korban kecelakaan lalu lintas dapat dimudahkan dengan proses pengurusan kecelakaan lalu lintas yang lebih cepat, misalnya korban kecelakaan tidak perlu menyertakan surat keterangan kecelakaan dari pihak kepolisian kepada pihak rumah sakit.
Fachmi mengakui, selama ini banyak korban kecelakaan lalu lintas yang tidak bisa melanjutkan pengobatan setelah kuota tanggungan dari PT Jasa Rahardja mencapai nilai plafon. Padahal korban masih membutuhkan perawatan lebih lanjut yang memakan biaya cukup besar.
Itu sebabnya, BPJS Kesehatan mengambil kebijakan melanjutkan pengobatan korban kecelakaan lalu lintas hingga sembuh. Kebijakan ini berlaku bagi semua peserta BPJS Kesehatan baik peserta mandiri, pekerja formal, maupun penerima bantuan iur (PBI).
Terkait kerjasama dengan Korlantas, Fahmi lebih ditekankan melalui pendekatan secara promotif dan preventif. Pendekatan secara promotif dilakukan dengan mengedepankan pencegahan secara dini melalui optimalisasi kegiatan edukatif berupa seminar atau penyuluhan.
Sedang program preventif dilakukan dalam bentuk pencegahan kecelakaan lalu lintas secara tidak langsung melalui sosialisasi atau kampanye berupa spanduk, banner, media cetak, leaflet dan lainnya terkait keselamatan berlalu lintas.
Kepala Korlantas Polri, Inspektur Jenderal Condro Kirono mengungkapkan, rata-rata jumlah korban meninggal dalam kecelakaan lalu lintas setiap harinya mencapai 69 jiwa. Ia berharap, kerjasama ini dapat terus menerus menurunkan jumlah korban tersebut.
“Tugas utamanya adalah bagaimana bisa melakukan langkah-langkah agar fatalitas korban kecelakaan lalu lintas bisa menurun dari tahun ke tahun, atau bekerja di ranah safety lalu lintas karena korban kecelakaan lalu lintas merupakan salah satu penyebab kematian tertinggi selain penyakit-penyakit yang lain,” tandasnya.
Ia lantas mengungkapkan, setiap hari ada 69 korban meninggal akibat kecelakaan lalu lintas. Setiap jam nya ada tiga orang. Tahun 2010 lalu ada sekitar 31.234 orang, menurun pada tahun 2014 menjadi sebanyak 28.000.
“Mudah-mudahan penandatanganan ini menambah semangat untuk menurunkan angka tersebut. Adanya perjanjian ini kiranya, para direktur lalu lintas polda nanti dapat menindaklanjuti komunikasi dengan pimpinan-pimpinan BPJS yang ada di provinsi masing-masing,” harapnya.
Pihaknya, kata dia, punya data IRSMS (Integrated Road Safety Management System) yang online dari Polres sampai ke Mabes. Data itulah yang dionlinekan juga dengan BPJS. IRSMS ini program hasil kerja sama dengan Bank Dunia ini untuk mendapatkan informasi kejadian kecelakaan lalu lintas yang spesifik dan akurat dari seluruh Indonesia. (tety)

