11.1 C
New York
25/04/2026
Aktual

BP Jamsostek Targetkan 17 Juta Peserta Tahun Ini

JAKARTA (Pos Sore) — Direktur Kepesertaan Dan Hubungan Antar Lembaga (HAL) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek), Junaedi, menargetkan jumlah kepesertaan dari 15,4 juta peserta menjadi 17 juta hingga akhir tahun ini.

Untuk merealisasikan target dimaksud, pihaknya merangkul 17 provinsi di Indonesia untuk memberikan pemahaman sekaligus menerapkan sanksi pada perusahaan yang tak taat menjalankan aturan sesuai UU No 80/2013 tentang BPJS.

“Harus dipahami menjadi peserta BP Jamsostek akan mampu mengatasi masalah kemiskinan permanen jika pekerja sudah kehilangan pekerjaan akibat di PHK atau pensiin,” kata Junaedi, kemarin.

“Untuk merealisasikan target dimaksud, pihaknya merangkul 17 provinsi di Indonesia untuk memberikan pemahaman sekaligus menerapkan sanksi pada perusahaan yang tak taat.”

BP Jamsostekk memiliki program layanan seperti JKK,JK JHT dan disusul Jaminan Pensun.”Nanti kalau terjadi PHK, pensiun atau meninggal, maka manfaat menjadi peserta akan sangat dirasakan.Baik peserta sendiri atau ahli waris yang ditinggalkan nantinya.”

Dengan menjadi peserta, mereka mendapatkan kemudahan dan manfaat seperti pengobatan secara gratis di Rumah Sakit/ Klinik yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan (Trauma Center).

Saat ini pihaknya menggandeng pejabat di daerah Tk I dan II untuk memberikan pemahaman dan penegakan hukum terhadap amanah UU ini.

“Tahap awal, kita sosialisaikan dan diberikan pemahaman pada perusahaan dari gubenur atau walikota. Setelah itu baru diberikan sanksi jika tidak mau mematuhi.”

Tentunya, kata Junaedi, harus diberikan pemahaman dulu pada perusahaan. “Tidak elok jika tiba-tiba kita berikan sanksi. Harus diberikan pemahaman dulu.”

“Tahap awal, kita sosialisaikan dan diberikan pemahaman pada perusahaan dari gubenur atau walikota.”

Setelah itu, kata dia, baru dikenakan sanksi. Karena, jika mengacu pada aturan yang ada perusahaan minimal mempekerjakan pegawai sebanyak 10 orang dan menerima upah sesuai UMP wajib menyertakan pekerjanya dalam program BP Jamsostek.

Jika melanggar, kata Junaedi, bisa dikenakan sanksi berupa pencabutan izin usaha atau tidak diperpanjang izinnya ketika mengajukan perizinan ke pemda.”Atau bisa juga menahan paspornya.”

Semua kewenangan ini, ada di Pemda. Karenanya, BP Jamsostek berkoordinasi dengan pejabat di daerah untuk membantu menegakan aturan ini.(fitri)

Leave a Comment