JAKARTA (Possore) — Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia Januari lalu meluncurkan program layanan investasi 3 jam di BKPM, Jakarta.
Program yang diluncurkan Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla ini menandai dimulainya izin investasi 3 jam kepada para investor, baik luar negeri dan dalam negeri.
Program ini juga dimaksudkan untuk mendukung pemerintah mencanangkan penciptaan 2 juta tenaga kerja.
“Melalui terobosan izin investasi 3 jam ini akan semakin meningkatkan minat investor dalam mendirikan proyek investasi besar dengan penyerapan tenaga kerja tinggi,” ungkap Kepala BKPM Franky Sibarani dalam siaran persnya.
Produk dalam izin investasi 3 jam tersebut terdiri dari izin investasi, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Akta Pendirian Perusahaan dan SK Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA), Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Angka Pengenal Importir Produsen (API-P), dan Nomor Induk Kepabeanan (NIK) yang dikeuarkan oleh 5 instansi diluar BKPM.
“Melalui terobosan izin investasi 3 jam ini akan semakin meningkatkan minat investor dalam mendirikan proyek investasi besar dengan penyerapan tenaga kerja tinggi.”
Menurut Franky, kebijakan ini merupakan terobosan investasi yang menyediakan 9 produk di mana satu produknya merupakan infomasi pertanahan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
Untuk bisa mendapatkan pelayanan izin investasi 3 jam ini, kata dia, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para investor, diantaranya nilai investor minimal Rp100 miliar atau senilai US$ 7,5 juta atau dengan penyerapan tenaga kerja dalam negeri setidaknya sebanyak 1.000 orang.
Dengan adanya layanan ini, diharap mampu menarik minat para investor untuk berinvestasi di Indonesia. Dengan demikian, munculnya investasi-investasi baru ini turut mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia ke depannya.
BKPM pun optimis bisa mencapai target investasi Rp594 triliun sampai akhir 2016. Dengan sendirinya, kata Franky Sibarani, dengan izin usaha yang 3 jam ini, peringkat kemudahan berbisnis RI juga akan naik.
Delapan produk perizinan yang dikeluarkan dalam layanan ini dikeluarkan oleh lima instansi di luar BKPM. Kelima instansi tersebut adalah Direkturat Jeneral Pajak Kementerian Keuangan untuk NPWP, Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan untuk NIK.
Selain itu juga Kementerian Perdagangan untuk TDP dan API-P, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk IMTA dan RPTKA, serta Notaris untuk Akta Pendirian Perusahaan dan SK Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM. Di luar itu, untuk surat booking tanah dikeluarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
Kegiatan tersebut juga akan dimanfaatkan untuk menyampaikan informasi terkait percepatan Jalur Hijau yang akan semakin mempermudah investor mendatangkan barang modal dan bahan baku.(fenty)
