11 C
New York
04/05/2026
Aktual

BIG Sepakati KKNI Terbaru Bidang Informasi Geospasial

BOGOR (Pos Sore) — Badan Informasi Geospasial (BIG) menyepakati Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) terbaru bidang informasi geospasial (IG) dalam Konsensus KKNI. Pemufakatan dilakukan setelah melalui diskusi panel antara Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Komite Akreditasi Nasional (KAN), Kementerian Ketenagakerjaan, Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) bidang IG dan akademisi dari beberapa perguruan tinggi di Indonesia.

Pemufakatan KKNI ini tahap akhir dari kaji ulang KKNI bidang IG. Kegiatan ini bertujuan untuk membakukan Rancangan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (RKKNI) bidang IG supaya mendapatkan pengakuan dan legalitas. Hasil dari Konsensus KKNI IG ini akan dijadikan dasar untuk merevisi Peraturan Kepala BIG Nomor 7 Tahun 2017 tentang Kompetensi Kerja di Bidang IG.

“Perubahan pada standar kompetensi kerja bidang IG diperlukan karena teknologi dalam kegiatan pemetaan yang terus berkembang. Kita harus mengakomodir hal-hal tersebut agar kompetensi SDM IG di Indonesia dapat bersaing di tingkat internasional,” jelas Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial BIG Adi Rusmanto, usai pembukaan Konsensus KKNI, di Bogor, Selasa (3/3/2020).

Dikatakan, proses sertifikasi profesi sumber daya manusia (SDM) bidang IG telah dimulai sejak tahun 2007. Hingga saat ini Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang IG telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 95 Tahun 2017 dan diimplementasikan melalui Peraturan Kepala BIG Nomor 7 Tahun 2017 tentang Kompetensi Kerja di Bidang IG.

“Ketika kita ingin bersaing di dunia internasional maka yang diperlukan adalah standar kompetensi yang setara dengan di negara lain. KKNI adalah awal dari sertifikasi,” tutur Assesor KAN Donny Purnomo.

Dalam kesempatan itu, Kepala BIG Hasanuddin Zainal Abidin mengatakan, agar sertifikasi kompetensi sumber daya manusia (SDM) IG BIG harus mengarah kepada sertifikasi yang mengakomodasi penggunaan teknologi baru sebagai salah satu kompetensinya.

“Perkembangan IG sangat cepat sehingga konsensus KKNI bidang IG juga harus ada percepatan agar kita tidak ketinggalan. Jika diperlukan setujui dulu yang ada, perkembangan lainnya bisa sambal berjalan,” minta Hasan.

Percepatan ini juga diperlukan untuk memenuhi kebutuhan SDM IG yang semakin besar. Program-program BIG dan Program Prioritas Nasional selanjutnya membutuhkan jumlah SDM yang tidak sedikit. “Karenanya, harus dapat dilakukan pembentukan SDM IG dengan cepat dan berkualitas melalui penyesuaian kurikulum pendidikan IG yang lulusannya setara dengan level SKKNI tertentu,” tandas Hasan.

Hasan menegaskan, Informasi Geospasial (IG) menjadi elemen penting guna mendukung proses perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan, baik pada pemerintahan pusat maupun daerah. IG yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan menjadi komponen penting dalam mendukung pengambilan keputusan strategis.

“Guna menghasilkan IG yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, diperlukan sumber daya manusia berkualitas, yang dibuktikan dengan sertifikasi kompetensi tenaga professional,” kata Hasan, yang hadir dalam kesempatan itu didampingi Tetty Ariyanto (Komisoner BNSP), Muchtar Azis (Kepala Subdirektorat Pengembangan Standar Kompetensi Kementerian Ketenagakerjaan), Agus Wahyudi Kushendratno (Direktur Pengukuran dan Pemetaan Dasar Kementerian ATR/BPN).

Sertifikasi bidang IG sendiri diatur dalam Pasal 56 UU Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial. UU tersebut mengamanatkan bahwa penyelenggaraan IG harus dilaksanakan oleh SDM yang tersertifikasi. Terkait dengan hal tersebut, penyusunan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang IG diperlukan guna menjadi acuan dalam pengembangan SDM IG.

SKKNI bidang IG telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 95 Tahun 2017. SKKNI bidang IG lalu diimplementasikan dalam penyusunan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) bidang IG yang disahkan melalui Peraturan Kepala BIG Nomor 7 Tahun 2017 tentang Kompetensi Kerja di Bidang IG.

KKNI merupakan kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan diberbagai sektor.

SKKNI dan KKNI bidang IG merupakan standar yang digunakan sebagai acuan dalam penyelenggaraan sertifikasi tenaga profesional bidang IG. Penyediaan SDM bidang IG tersertifikasi telah diselenggarakan sejak 2017 dan 3.475 sertifikat telah diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Tenaga Profesional yang terakreditasi dan terlisensi.

Sertifikasi tenaga profesional yang telah dilaksanakan, kemudian dievaluasi untuk mengetahui sejauh mana ketepatan dan kesesuaian SKKNI dan KKNI saat diimplementasikan ke dalam sertifikasi tenaga profesional.

Hasil dari evaluasi menunjukkan jenjang dan kemungkinan jabatan (possiblejob) serta unit-unit kompetensi kurang sesuai atau kurang dapat diimplementasikan oleh industri IG. Selanjutnya hasil evaluasi dituangkan dalam kaji materi dan kaji ulang SKKNI dan KKNI IG yang telah dilaksanakan sepanjang tahun 2019 dengan melibatkan akademisi, industri, lembaga sertifikasi tenaga professional, instansi terkait, dan pakar di bidang IG. (tety)

Leave a Comment