JAKARTA (Pos Sore) — Pakar Hukum Tata Negara Prof. Gede Panca meminta Plt Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiqurahman Ruki, untuk tidak menghiraukan Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Tim 9 yang meragukan kemampuannya memimpin lembaga antirasuah itu.
“Nada sumbang itu tidak layak didengar, apa yang diragukan ICW dan Imam Prasodjo tersebut tidak berdasar fakta dan tidak melihat tujuan akan makna pemberantasan korupsi,” kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran itu, di Jakarta, Sabtu (21/2) malam.
Ia menandaskan, ICW dan Imam Prasodjo bicara berdasarkan emosional, tidak ada landasan hukum.
“Apa yang disampaikan pak Ruki untuk menambah penyidik di KPK itu sudah tepat, yaitu bertujuan memperkuat proses penyelidikan dan penyidikan agar mekanisme hukum berjalan. Lagi pula beliau memiliki track record yang bagus dan paham dinamika Polri juga apa itu KPK,” tandasnya.
“Jadi saya ingin katakan, biarkan sinergi Polri-KPK itu berjalan dulu dan jangan langsung direcoki dengan hal yang tidak terkait mandat dari Presiden saat 3 Plt pimpinan KPK itu dilantik,” lanjutnya.
Gede ikut menyikapi kesangsian Imam Prasodjo akan keberadaan Ruki sebagai plt pimpinan KPK yang tiba tiba muncul. Menurutnya apa yang dikhawatirkan Imam Prasodjo tidak beralasan.
Di matanya, sosok Prof. Ruki sudah tepat dipilih Presiden. Imam tidak mengerti betapa beratnya menjadi ketua KPK. Tapi Ruki legowo melepaskan kehidupannya yang telah nyaman dan bersedia diminta Jokowi untuk melaksanakan tugas negara.
“Saya saja ditelp Presiden untuk ikut sebagai Plt Ketua KPK saya tolak dengan halus karena saya paham tugas itu sangat berat dan sangat menyita waktu,” papar Gede yang juga ahli hukum administrasi ini.
Ia menambahkan, langkah Ruki mengunjungi Mabes Polri sudah tepat guna bersinergi. Menurutnya, itu langkah bagus dan tepat karena untuk memberantas korupsi itu harus dilaksanakan secara tim, tidak bisa sendirian.
Sebelumnya, anggota Tim 9, DR Imam Prasojo menyangsikan kemampuan peran Ruki ke depan dalam menyelesaikan kasus besar di KPK yang telah lama mengendap, seperti kasus pada Bank Century, Dana BLBI atau kasus korupsi dana haji Kementerian Agama. (tety)
