Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang saat memenuhi panggilan Bareskrim Polri.//Foto: PMJ News
JAKARTA (Possore.id) – Berkas perkara dugaan penistaaan agama dengan tersangka Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang alias Panji Gumilang dinyatakan lengkap atau P21. Demikian diungkapkan Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana,Jumat (27/10).
Menurut Ketut, berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap sejak Kamis (26/10)n setelah jaksa peneliti pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) selesai melakukan penelitian.
Tersangka Panji Gumilang terkait dalam dugaan tindak pidana dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dan/atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong.
“Dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu, Jabar serta di daerah lain di wilayah hukum RI,” jelasnya sebagaimana dikutip PMJNews.
Dalam kasus tersebut, tersangka Panji Gumilang dikenakan Pasal 14 Ayat (1) Subsidair Pasal 14 Ayat (2) Subsidair Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 atau Pasal 156a Ayat (1) KUHP atau Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).**
