Meski sudah ditemukan sejak lama, namun hingga kini upaya pemberantasan korupsi belum dilakukan secara sungguh-sungguh.
Buktinya, belum satupun presiden yang pernah memimpin Indonesia, membangun secara kuat penanganan dan pencegahan korupsi.
Dengan penduduk mayoritas Islam mencapai 87,4 persen dari total jumlah penduduk Indonesia, mestinya memberantas korupsi tidak sulit. Nyatanya, nilai-nilai Islam belum tercermin pada perilaku anti korupsi.
Padahal, dua komunitas (organisasi) Islam yang ada di Indonesia — Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU), sudah mengeluarkan hukum atau fatwa tentang korupsi.
Muhammadiyah, misalnya, sudah mengeluarkan fiqih anti korupsi dan NU juga mengeluarkan buku jihat NU melawan korupsi.
“Sayangnya, buku-buku tersebut belum pernah tersebar luas, apalagi dipahami masyarakat. Ini membuat Indonesia menduduki indeks persepsi korupsi rangking 99 dari 180 negara,” jelasnya.
Menurut Agus, pemberantasan korupsi di Indonesia harus dimulai dari komitmen Presiden. “Kita berharap Presiden Prabowo melakukan komitmen ini secara berkesinambungan,” lanjutnya.
Ia menyebut, Tiongkok berhasil memberantas korupsi karena Presidennya memiliki komitmen tinggi untuk memberantas korupsi.