17/04/2026
AktualHukum

Belum Ada Kesaksian yang Menguatkan Dakwaan dalam Perkara Korupsi Tata Kelola Minyak

“Pertamina baru membayar pada 2018 sebesar US$ 5,49 sesuai rekomendasi tim internal dan diputuskan oleh direksi. Lau pertanyaannya, di mana kerugian Pertamina? Jadi, ini kasus yang aneh karena tidak ada kerugian Pertamina,” papar Hamdan.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Fajar Kusuma Aji tersebut, JPU menghadirkan dua orang saksi. Satu di antaranya adalah Wahyu Wijayanto, mantan Chief Audit Executive Pertamina.

Dalam kesaksianya, Wahyu Wijayanto mengaku tim audit internal diminta melakukan evaluasi atas kerja sama Pertamina dengan OTM dalam penyewaan tangka BBM.

Berdasarkan hasil evaluasi yang dituangkan dalam Memorandum 127 tertanggal 16 Desember 2015 tersebut, tim kemudian menyampaikan sejumlah rekomendasi.

Di antaranya, manajemen perlu melakukan evaluasi secara menyeluruh termasuk dalam hal produksi, minimum throughput yang hanya mencapai 45%, dan perlunya klausul peralihan aset tangki menjadi milik Pertamina.

Tim audit internal juga merekomendasikan manajemen perlu menegosiasi atau mengakhiri kontrak untuk menghindari kerugian karena selisih besaran throughput fee (semula dalam kontrak ditetapkan US$ 6,67 per kiloliter, lebih tinggi dari penilaian wajar tim audit yang berkisar US$ 5 per kiloliter).

Namun, Wahyu kemudian juga mengakui bahwa manajemen sudah menjalankan sebagian besar rekomendasi termasuk melakukan negosiasi sehingga Pertamina kemudian hanya membayar throughput fee sesuai yang direkomendasikan tim audit internal.

Usai sidang, tim kuasa hukum di hadapan para wartawan juga membacakan surat yang ditulis oleh Kerry Adrianto Riza. Hal ini dilakukan karena Kerry mengaku tidak diperkenakan berbicara langsung kepada media.

Berikut petikan suratnya:
β€œIni adalah sidang keempat belas saya. Dari seluruh persidangan, 38 saksi sudah dipanggil jaksa. Tidak ada satupun yang bilang bahwa saya melanggar hukum seperti yang ada di dakwaan saya.

Saya harap, agar yakin, ini adalah fakta yang benar, tontonlah semua sidang saya di www.yotube.com@TimPenasehatHukum atau search di youtube.com TimPenasehatHukum Kerry-Gading-Dimas.

Mari kita bersikap berdasarkan fakta, bukan fitnah dan informasi yang tidak jelas. Terima kasih.”

Leave a Comment