17/04/2026
hukum

Begini Peran Gus Aiz dalam Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat memberi keterangan pers di gedung KPK, Jakarta.//Foto: Istimewa

POSSORE.ID, Jakarta — Begini keterangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait peran seorang anggota Pengurus Besar Naddlatul Ulama (PBNU), Aizuddin Abdurrahman, dalam kasus korupsi kuota Haji tahun 2024.

Aizzudin alias Gus Aiz yang diduga terima aliran uang korupsi tersebut, menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, memiliki peran dalam proses inisiatif-inisiatif pembagian kuota atau diskresi yang dilakukan di Kementerian Agama secara khusus.

“Seperti sebagai perantara untuk menyambungkan inisiatif-inisiatif dari PIHK atau dari biro-biro travel ini,” katanya di gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/1/2026).

Ia menyebut,  ada dugaan aliran kepada yang bersangkutan, ini akan didalami. Maksudnya seperti apa, tujuannya untuk apa, kemudian bagaimana proses dan mekanisme aliran uang itu bisa terjadi. “Nah, ini masih akan terus didalami,” terangnya.

Budi menyebut, pemeriksaan terhadap Gus Aiz hari ini berfokus kepada pihak perseorangannya alias tidak menyasar kepada PBNU sebagai organisasi.

“Saat ini masih terkait dengan yang bersangkutan,” jelas Budi.

Sebagaimana disampaikan pihaknya dari awal, masih didalami apakah diskresi ini murni bersifat top-down atau campuran, yaitu ada inisiatif dari bawah yang kemudian menjadi  kesepakatan .

Saat ditanya berapa jumlah uang yang diduga diterima Aizzuddin, Budi mengatakan masih dalam penghitungan. “Belum (selesai), masih dihitung,” ucapnya.

Sebelumnya KPK menegaskan, dugaan aliran dana ke Aizzudin dalam kasus dugaan korupsi kuota Haji 2024 didasari oleh bukti dan keterangan saksi.

Hal ini diungkapkan juru bicara KPK Budi Prasetyo soal adanya bantahan dari Aizzudin yang menyebut tak menerima aliran dana tersebut.

“Penyidik mendalami terkait dugaan adanya aliran uang kepada yang bersangkutan. Nah, tentu KPK juga memiliki keterangan ataupun bukti-bukti lain yang kemudian mengonfirmasi terkait dengan dugaan tersebut,” kata Budi sehari sebelumnya, Rabu (14/1/2026).

Dalam kasus korupsi kuota haji tahun 2024 ini, sebelumnya KPK telah menetapkan YCQ alias Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama Periode 2020-2024 dan IAA selaku Mantan Staf Khusus Menteri Agama sebagai tersangka.

Dalam perkara ini, KPK terus berkoordinasi dengan BPK dalam proses perhitungan besaran kerugian keuangan negara. KPK juga telah menyita sejumlah rumah, kendaraan bermotor, hingga mata uang dolar terkait perkara ini.

KPK mengapresiasi seluruh pihak yang telah kooperatif memberikan keterangan yang dibutuhkan dalam proses penegakan hukum, sehingga proses penyidikan dapat berjalan dengan efektif. (lia)

Leave a Comment