KUTA (Pos Sore) — Ketua Komisi Indonesia Sustainability Palm Oil (ISPO) Rosediana Suharto mengungkap baru 153 perusahaan kebun ajukan diri untuk disertifikasi ISPO. Dan 40 diantaranya sudah terima sertifikat itu.
Mengingat ada 2.000an lebih perusahaan kebun, dan batas akhir sertifikasi 2014 ini, Roesidiana mengimbau perusahaan kebun segera menjalani proses sertifikasi ISPO sebelum tenggat waktu penerapannya tiba 1 Januari 2015.
Pasalnya, kata Rosdiana, jika akhir 2014 perusahaan belum bersertifikat ISPO, ada sanksi yang akan merugikan perusahaan itu sendiri.
“Sanksinya perusahaan itu akan di down grade dan untuk naik kelas lagi butuh 4-8 tahun,” tegasnya disela Konferensi ICOPE ke 4, Kamis (13/2).
Bahkan, kata Rosediana, ada usulan Kemendag untuk melarang perusahaan tanpa sertifikasi untuk lakukan ekspor.”Ini kemungkinan bisa diterapkan 1-2 tahun lagi.”
Wakil Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Daud Dharsono menyatakan semua perusahaan kebun akan taat asas dengan mengikuti proses sertifikasi ISPO. “Itu mandatory kok, semua perusahaan memang wajib untuk ikut. Tak ikut pasti ada sanksi itu wajar, tapi kalau larangan ekspor jangan sampai kesitu lah,” katanya.
Menurutnya, bagi perusahaan yang sampai batas akhir tak mengajukan diri untuk ikut sertifikasi tentunya punya kendala tersendiri. “Dan itu harus ditanya kenapa tak ikut, tapi jika sampai batas akhir masih ada perusahaan yang tengah diproses untuk sertifikasi, jangan langsung dikenai pinalti, mereka sudah ikut proses hanya belum rampung, harusnya itu jadi pertimbangan sendiri bagi pemerintah, Komisi ISPO,” papar Daud.
Pemerintah menerapkan batas waktu bagi perusahaan untuk wajib mengantongi sertifikat ISPO 31 Desember 2014.
Soal tenggat waktu yang terlalu singkat, Gapki mengusulkan agar bisa diundur. Namun Rosediana menilai itu sudah diatur pemerintah. “Ya kita lihat saja, bagaimana sampai akhir tahun nanti. Soalnya kita juga tak punya kewenangan untuk memaksa perusahaan ikut, tak bisa memaksa.”
“Saya lihat perusahaan kebun banyak yang menunda, sampai mendekati waktu batas akhir nanti. Ya mungkin saja mereka menunggu akhir waktu, tapi perlu dingatkan proses sertifikasi itu butuh 6 bulan lebih,” jelas Rosediana.
Ia mengungkap perusahaan yang sudah mendaftarkan diri untuk diproses ada 153 kebun. “Dan dari jumlah itu baru 40 yang sudah resmi kantongi sertifikasi ISPO.”
Rosediana menyayangkan keengganan perusahaan kebun yang tak segera mengajukan diri padahal ISPO adalah aturan pemerintah yang harus dipatuhi.
Terlepas dari minimnya lembaga sertifikasi dan auditor untuk memproses sertifikasi ini, Rosediana menyebut hal itu tak bisa dijadikan alasan untuk tidak melakukan sertifikasi.
“Alasan apalagi? Mereka memang masih belum mau, kalau alasannya lembaga sertifikasi gak mendasar. Banyak tuh lembaga sertifikasi ngeluh gak punya kerjaan, gak ada ajuan sertifikasi,” jelas Rosediana.
Indonesian Sustainable Palm Oil System (ISPO) adalah suatu kebijakan yang dibuat untuk meningkatkan daya saing minyak sawit Indonesia di pasar dunia.(fent)