Illustrasi: Hujan dari langit tapi membawa tumpukan ribuan potong kayu.//Foto: Istimewa
POSSORE.ID, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap dugaan tindak pidana lain atas pembukaan lahan ilegal oleh PT TBS di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan Anggoli, Sumatera Utara.
Temuan itu disimpulkan dalam gelar perkara Dittipidter bersama Kejaksaan Agung,Selasa (16/12/25).
Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Moh. Irhamni mengungkap, dalam penyidikan ini tak hanya terkait dengan dugaan tindak pidana lingkungan saja yang diperkuat bukti-buktinya.
“Kami terapkan, tindak pidana lingkungan hidup, kemudian pencucian uang, sekaligus nanti pertanggungjawaban perorangan ataupun korporasi,” ungkap Brigjen Irhamni di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Dijelaskan, hingga saat ini memang belum dilakukan penetapan TSK (tersangka) . Dari gelar pekara hari ini, masih terdapat sejumlah petunjuk dari jaksa peneliti yang akan dipenuhi tim penyidik.
“Hasil koordinasi, tadi ada beberapa kan masukan dari rekan-rekan jaksa peneliti kami dalami. Kalau peristiwa sudah bulat, adanya peristiwa,” jelasny.(lia/Tbn)
