JAKARTA (Pos Sore) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan Undang-undang mengenai dana partai politik (parpol) menuju pemilu.
Prosedur soal keterbukaan informasi juga sudah disosialiasikan secara rinci. Namun menurut Divisi Anti Korupsi Indonesian Corruption Watch (ICW) Almasafrina, masih ada parpol yang mengabaikan transparansi sumber dananya.
“Masih banyak parpol tak menjelaskan detail mengenai dana yang laporannya harus disampaikan per tiga bulan. Selan itu tak jelas juga dana dan sumbangan yang diperoleh, padahal KPU mewajibkan parpol mengungkap sumbangan baik dari perorangan atau perusahaan,” jelas Alma.
“Prosedur soal keterbukaan informasi juga sudah disosialiasikan secara rinci. Namun masih ada parpol yang mengabaikan transparansi sumber dananya.”
Keterbukaan informasi sangat lemah untuk masyarakat, kata dia. Ia mencontohkan soal rekening tabungan partai yang tidak terbuka untuk publik, padahal seharusnya rekening itu sudah bisa di lihat sebelum parpol ditetapkan sebagai peserta pemilu.(batubara/fent)