7.6 C
New York
16/10/2024
Aktual

Awasi Dana Kampanye KPU-PPATK Kerjasama

JAKARTA (Pos Sore)– Untuk mengawasi dana kampanye Calon Legislatif (Caleg) pada Pemilu mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan kerjasama dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kerjasama itu dibuktikan dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU).

“Penandatanganan MoU dengan PPATK ini yang pertama kalinya dalam sejarah pemilu, untuk memastikan dana yang digunakan adalah dana sah, tidak menggunakan dana terlarang,” kata Ketua KPU Pusat, Husni Kamil Manik, Selasa (4/2).

Penandatanganan kerja sama tersebut menjadi upaya strategis dan penting dalam mengawasi keuangan partai politik yang dilakukan untuk berkampanye.

Karena KPU tidak memiliki kompetensi dan wewenang untuk menelusuri rekam jejak transaksi keuangan parpol, maka KPU menggandeng PPATK untuk menelusuri sumber keuangan parpol dalam berkampanye tersebut.

“Kami ingin bersinergi dengan PPATK untuk menelusuri dan menilai penggunaan sumber-sumber dana kampanye yang digunakan parpol, apakah dari sumber yang sah atau sumber yang dilarang,” tambahnya.

Ketua PPATK, Muhammad Yusuf mengatakan kerja sama tersebut dapat mempermudah langkah penelusuran transaksi keuangan dari setiap parpol peserta Pemilu 2014. PPATK bisa memperoleh informasi nomor rekening yang dilaporkan parpol kepada KPU untuk ditelusuri keabsahan sumber dananya.

“Tanpa informasi nomor rekening pun kami tetap bisa melakukan penelusuran, tetapi harus menyurati semua bank. Sementara jumlah bank di Indonesia lebih dari 300, belum lagi teknologi yang digunakan setiap bank berbeda-beda,” kata Yusuf.

Dikayakan, berdasarkan hasil riset PPATK ditemukan terjadi peningkatan transaksi keuangan setiap satu tahun menjelang pelaksanaan pemilu.
Akibatnya, terbentuk kesan adanya penggalangan dana yang dilakukan untuk disebarkan pada saat pemungutan suara dan setelah Pemilu.

PPATK akan melakukan penelusuran transaksi keuangan parpol dengan berdasarkan pada informasi yang tertera di nomor rekening parpol, antara lain nama lengkap, alamat dan tempat tanggal lahir pemilik rekening.

“Informasi itu sudah cukup membantu kami untuk melacak transaksi yang dilakukan setiap caleg,” demikian Yusuf. (akhir)

Leave a Comment