UMP DKI Rp4.453.935.536 atau naik 0,83 %, Jateng Naik 0,78 %, Jatim 1,2 %.
ILLUSTRASI. Penetapan Upah Minimum yang dilihat buruh sebagai upaya sebagai upaya memenuhi perintah atasan “Asal Bos Senang”. (foto: KPOnline) Possore.com — Pemprov DKI Jakarta menetapkan...
