06/05/2026
Aktual

Audit Kearsipan, ANRI: Hanya Dua Kementerian Dinilai Baik

JAKARTA (Pos Sore) — Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) sudah melakukan pengawasan kearsipan terhadap sejumlah kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Hasil audit kearsipan eksternal pada kementerian cukup mengejutkan. Ternyata hanya ada dua kementerian yang mendapatkan penilaian baik, yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kementerian Sekretariat Negara.

Sementara itu, sebanyak 19 kementerian mendapatkan nilai kategori cukup, 4 kementerian dengan nilai kurang, dan 11 kementerian dinilai buruk.

Bagaimana dengan pemerintah daerah? Berdasarkan hasil audit kearsipan yang dilakukan ANRI, Provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah mendapatkan nilai dengan kategori baik, 7 pemprov dengan kategori cukup, 5 pemprov dengan nilai kurang, dan 19 pemprov dengan nilai buruk.

Kepala ANRI Mustari Irawan menilai kondisi kearsipan pada lembaga negara, pemerintah daerah dan perguruan tinggi sangat memprihatinkan sehingga perlu didorong untuk pemenuhan kebutuhan arsiparis secara nasional.

“Itu sebabnya perlu didorong untuk pemenuhan kebutuhan Arsiparis secara nasional,” tegas Mustari Irawan pada Rapat Koordinasi Nasional Pembinaan Jabatan Fungsional Arsiparis, di Jakarta, Selasa (7/2).

Di sela kegiatan itu, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur dan Kepala ANRI berkesempatan memberikan penghargaan kepada kementerian dan pemerintah provinsi yang mendapatkan nilai baik dan cukup.

Kebutuhan arsiparis secara nasional berdasarkan penghitungan formasi arsiparis adalah sebanyak 143.676 orang, sementara jumlah yang ada sekarang baru ada sebanyak 3.421 orang.

Mustari Irawan menegaskan, pengelolaan arsip harus menjadi perhatian kita semua karena kelalaian terhadap pengelolaan arsip akan mengakibatkan hilangnya aset nasional, bukti kinerja, alat bukti hukum, rekam jejak, dan peradaban suatu bangsa. Serta hilangnya bahan bukti pertanggungjawaban nasional dan memori kolektif bangsa.

Menurutnya, menjadi kebutuhan dasar bagi setiap lembaga negara, pemerintah daerah, dan perguruan tinggi negeri, bahkan seluruh komponen bangsa untuk bersama-sama mewujudkan tertib arsip dalam setiap sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

IMG-20170207-WA0039

Terkait hasil audit ini, Menteri Asman meminta kepada lembaga negara, pemerintah daerah, dan perguruan tinggi yang belum melaksanakan tata kelola arsip sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku agar segera menindaklanjuti hasil pembinaan dan pengawasan kearsipan yang dilakukan ANRI.

Mengenai kebutuhan jumlah arsiparis, pemerintah, katanya, akan disesuaikan dengan jumlah arsiparis yang dibutuhkan. Minimal satu orang untuk setingkat eselon III atau eselon II.

“Penambahan jumlah arsiparis pada lembaga negara, pemerintah daerah dan perguruan tinggi negeri merupakan suatu hal yang mutlak dilakukan dalam rangka mendukung terwujudnya tertib arsip,” jelasnya.

Pemenuhan kebutuhan arsiparis harus memanfaatkan peluang yang ada khususnya pegawai honorer yang telah diangkat sebagai PNS dan dimungkinkan pengangkatan dalam jabatan fungsional arsiparis dari pengawai negeri non PNS yaitu pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja.

Selain itu, diprioritaskan pada jabatan fungsional umum yang telah melaksanakan kegiatan keqarsipan seperti agendaris, sekretaris, dan penata usahaan, serta jabatan fungsional umum lainnya. (tety)

Leave a Comment