JAKARTA (Possore) — Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia Januari lalu meluncurkan program layanan investasi 3 jam di BKPM, Jakarta.
Program yang diluncurkan Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla ini menandai dimulainya izin investasi 3 jam kepada para investor, baik luar negeri dan dalam negeri.
Program ini juga dimaksudkan untuk mendukung pemerintah mencanangkan penciptaan 2 juta tenaga kerja.
“Melalui terobosan izin investasi 3 jam ini akan semakin meningkatkan minat investor dalam mendirikan proyek investasi besar dengan penyerapan tenaga kerja tinggi,” ungkap Kepala BKPM Franky Sibarani dalam siaran persnya.
Untuk bisa mendapatkan pelayanan izin investasi 3 jam ini, kata dia, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para investor, diantaranya nilai investor minimal Rp100 miliar atau senilai US$ 7,5 juta atau dengan penyerapan tenaga kerja dalam negeri setidaknya sebanyak 1.000 orang.
Dengan adanya layanan ini, diharap mampu menarik minat para investor untuk berinvestasi di Indonesia. Dengan demikian, munculnya investasi-investasi baru ini turut mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia ke depannya.
BKPM pun optimis bisa mencapai target investasi Rp594 triliun sampai akhir 2016. Dengan sendirinya, kata Franky Sibarani, dengan izin usaha yang 3 jam ini, peringkat kemudahan berbisnis RI juga akan naik.
Dalam kesempatan yang sama, BKPM juga menyampaikan informasi terkait percepatan Jalur Hijau yang akan semakin mempermudah investor mendatangkan barang modal dan bahan baku.
Dukungan Dunia Usaha
Sementara itu dukungan dari kalangan industri bermunculan, salah satunya dari industri pulp dan kertas nasional.
Direktur Asia Pulp & Paper (APP) – Sinar Mas Suhendra Wiriadinata menyebut program terobosan pemerintah akan makin menggairahkan iklim investasi nasional.
“Kami menyambut baik peluncuran izin investasi 3 jam yang dikeluarkan pemerintah melalui BKPM, karena dengan penerapan program ini iklim investasi dan usaha nasional akan semakin bergairah, selain dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi, salah satunya dengan penyerapan tenaga kerja nasional,” ujar Suhendra.
Ia menyebut program terobosan pemerintah lainnya bagi dunia industri yakni pemberian kebijakan percepatan jalur hijau oleh BKPM dan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan.
“Kami menyambut baik peluncuran izin investasi 3 jam yang dikeluarkan pemerintah melalui BKPM.”
Menurut Suhendra, jalur hijau juga diberikan kepada salah satu unit industri APP – Sinar Mas yang saat ini tengah dalam proses pembangunan.
Adalah PT OKI Pulp & Paper Mills yang memiliki total investasi sekitar Rp40 triliun, lanjut Suhendra, yang diberikan jalur hijau untuk mempercepat proses pembangunan pabrik tersebut.
“Kami bersyukur atas kepercayaan yang diberikan. Pemberian jalur hijau kepada kami ini untuk mempercepat proses pembangunan pabrik, sehingga peningkatan ekonomi di daerah sekitar pabrik (Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan) akan cepat terealisasi,” ujar Suhendra Wiriadinata.
Asia Pulp & Paper (APP) sendiri diketahui sebagai nama dagang pilar usaha Sinar Mas di bidang pulp & paper untuk kelompok perusahaan manufaktur pulp dan kertas di Indonesia dan Tiongkok.
APP bertanggung jawab untuk menyediakan produk berkualitas untuk memenuhi permintaan global yang terus meningkat akan tisu, packaging, dan kertas.
Dimulai di tahun 1972 dengan Tjiwi Kimia yang memproduksi soda kaustik (caustic soda), sekarang memiliki operasi di seluruh Indonesia dan China dengan kapasitas produksi gabungan pulp, kertas, packaging dan converting lebih dari 20 juta ton per tahun. APP memasarkan produknya ke lebih dari 120 negara di enam benua.
Jalur Hijau Percepat Dwelling Time
Jalur hijau dari BKPM bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan ini diberikan kepada industri sebagai fasilitas percepatan importasi mesin atau peralatan bagi perusahaan yang masih dalam tahap konstruksi dalam merealisasikan investasinya.
Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menilai percepatan jalur hijau untuk importasi mesin atau peralatan bagi investor yang masuk tahap konstruksi akan mengurangi waktu bongkar muat barang di pelabuhan (dwelling time).
“Percepatan jalur hijau untuk importasi mesin atau peralatan bagi investor akan mengurangi waktu bongkar muat barang di pelabuhan (dwelling time).”
Jalur hijau hanya diberikan kepada industri yang telah memenuhi syarat ketat dari Ditjen Bea Cukai diantaranya yakni: benar-benar dalam tahap konstruksi gedung pabrik, menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) terakhir, dengan konsistensi penyampaian LKPM sebelumnya dan membuat surat pernyataan tidak akan menyalahgunakan importasi barang-barang yang diimpor (barang yang diimpor harus sesuai dengan dokumen impor dan digunakan untuk implementasi Izin Prinsip Penanaman Modal).
“Kalau sebelumnya butuh tiga sampai lima hari untuk keluarkan barang impor, dengan rekomendasi percepatan jalur hijau bagi investor, persetujuan pengeluaran barang tidak sampai 30 menit. Ini yang akan menjadi daya tarik baru Indonesia dalam mengundang investor,” papar Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi dalam jumpa persnya medio Januari lalu.
Menurut Heru, perusahaan yang sedang fase konstruksi tentu mengimpor barang modal dengan nilai yang besar.
Selain APP, sejak awal diluncurkan untuk layanan investasi 3 jam, sudah ada empat perusahaan yang memanfaatkan layanan tersebut dalam proses penanaman investasinya.
“Kalau sebelumnya butuh tiga sampai lima hari untuk keluarkan barang impor, dengan rekomendasi percepatan jalur hijau bagi investor, persetujuan pengeluaran barang tidak sampai 30 menit.”(fenty)
