JAKARTA (Possore.id) — Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI), Ayub Basalamah, memberikan apresiasi terhadap langkah–langkah Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) dalam memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Baik yang dilakukan di tingkat polda, polres, maupun polsek diseluruh Indonesia dalam beberapa waktu terakhir ini, khususnya penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Negara Saudi Arabia dan juga Negara – Negara Lainnya.
Dalam keterangan persnya yang diterima Possore.id, Selasa ,13 Juni 2023, Ayub Basalamah menyatakan salut pada kinerja Kepolisian dalam memberantas TPPO.
Sebagaimana diberitakan dalam kurun waktu tujuh hari, Satuan Tugas ( Satgas) Penanganan TPPO Kepolisian telah menerima 190 laporan, baik ditingkat badan reserse kriminal (Bareskrim) maupun Polda Jajaran.
“Satgas TPPO Polri menetapkan sebanyak 212 tersangka dari total 190 laporan yang diterima dalam kurun 5-11 Juni 2023,” kata kepala biro penerangan humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, di Jakarta, Senin 12 Juni 2023.
Maraknya temuan korban TPPO ke Negara Saudi Arabia oleh aparat kepolisian, Ayub Basalamah menegaskan, APJATI mendukung solusi penempatan PMI secara resmi prosedural ke negara tersebut.
Melalui Program Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) berdasarkan KEPMEN 291 Tahun 2018. Program ini telah dibuka oleh pemerintah. Pemberangkatan perdana PMI ke negara Saudi Arabia melalui Program SPSK ini dijadwalkan pada bulan ini
SPSK sebagai Solusi
Disebutkannya, proses SPSK adalah sebagai solusi pemerintah terhadap PMI khususnya penempatan Saudi Arabia dengan gaji yang sudah disepakati oleh kedua negara tanpa dipungut biaya penempatan.
Dimulai dari medical, pelatihan kompetensi/sertifikasi, Paspor, Asuransi BPJS& Asuransi Luar Negeri, tiket keberangkatan sampai kepulangan setelah 2 tahun kontrak kerja .
APJATI juga mengharapkan peran semua pihak khususnya Pemerintah Daerah agar secara bersama-sama berperan aktif mendukung dan menyosialisasikan penempatan PMI sesuai prosedur.
Tujuannya, agar masyarakat terhindar dari bujuk rayu oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, yang bisa merugikan masyarakan dan negara.