JAKARTA (Pos Sore) — Asosisasi Pengusaha Indonesia (APINDO) akhir sepakat jika perusahaan dan pekerja yang tergabung dalam asosiasi itu menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Asosiasi itu juga sepakat pendaftaran menjadi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) itu paling lambat 1 Januari 2015.
Kesepakatan ini tertuang dalam penandatanganan kesepahaman antara BPJS Kesehatan dengan DPN Asosiasi APINDO mengenai pendaftaran peserta BPJS Kesehatan dari Badan Usaha, yang disaksikan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
Ketua DJSN, Chazali Situmorang, berharap seluruh perusahaan dan pekerja menganggap pembayaran BPJS sebagai investasi bagi dana kesehatan. Tidak dianggap sebagai cost, sehingga meningkatkan produktivitas pekerja.
“Aktivasi peserta oleh BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2015. Bagi perusahaan yang sudah lengkap dan tervalidasi bisa langsung aktif menjadi peserta BPJS Kesehatan sesuai regulasi,” kata Hariadi Sukamdani, Ketua Bidang Pengupahan dan Jaminan Sosial Asosiasi Pengusaha Indonesia APINDO, di kantor DJSN, Jakarta, Senin (22/12).
Setelah pendaftaran itu, perusahaan diberi kesempatan selama 6 bulan untuk melakukan aktivasi sekaligus pembayaran iuran kepada BPJS Kesehatan. Pada masa 1 Januari 2015 sampai 30 Juni 2015, BPJS Kesehatan dan Apindo mengkoordinasikan kesiapan fasilitas kesehatan tingkat 1, mekanisme koordinasi manfaat (Coordinating of Benefit, CoB) dan hal-hal lain yang diperlukan untuk menjamin tingkat pelayanan yang baik bagi peserta.
“BPJS Kesehatan akan mendorong klinik-klinik milik Badan Usaha menjadi FKTP BPJS Kesehatan sesuai regulasi dengan masa transisi enam bulan,” kata Kepala BPJS Kesehatan, DR. Fachmi Idris.
Pihaknya mengingatkan, perusahaan yang mendaftarkan pekerjanya setelah 1 Januari 2015 bakal dikenai sanksi seusai peraturan. Berdasarkan kesepakatan, pembayaran seusai pendaftaran paling lambat 30 Juni 2015.
“Sanksi sebagaimana diatur dalam PP 86/2014 tidak diberlakukan bagi perusahaan yang sudah pendaftaran. Sanksi administratif dan sanksi pidana akan diberlakukan bagi perusahaan-perusahaan yang tidak mengindahkan, mendaftarkan karyawannya dalam program BPJS,” katanya.
Diharapkan, dari adanya kesepahaman ini tak ada lagi double cost atau biaya ganda yang dikeluhkan peserta BPJS Kesehatan BU. Keluhan yang muncul perusahaan diwajibkan membayar iuran BPJS, tapi juga tetap harus membayar perusahaan penyedia asuransi jaminan kesehatan karyawan.
“Kita jangan terjebak oleh CoB mengingat CoB hanya melayani sekitar 2,5 juta saja. Apalagi pertumbuhan peserja JKN sangat positif. Sepanjang 2014 saja pertumbuhan non asuransi hampir 2 juta karena kesadaran pentingnya program ini,” katanya. (tety)
