13 C
New York
27/04/2026
Ekonomi

AP3I Tolak Izin Ekspor Biji Mineral

JAKARTA (Pos Sore) –Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan Dan Pemurnian Indonesia (AP3I), Prihadi Santoso menolak relaksasi (izin ekspor) bahan (biji/ore mineral) yang akan diberikan pemerintah.

 “Pemerintah harus konsisten dengan kebijakan dan aturan yang sudah dikeluarkan. Jika ini diizinkan lalu bagaimana nasib investasi smelter senilai US$12 miliar dari 21 investor yang sudah bersedia membangun dan menyerap sekitar 15 ribu tenaga kerja.”

Penolakan ini didasari atas adanya kebijakan pemerintah selama ini yang getol melakukan hilirisasi hasil tambang dalam upaya meningkatkan nilai tambah produk ini sesuai semangat UUD 1945 Pasar 33 ayat 3.

Termasuk UU No4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,UU No3/2014 tentang Perindustrian serta UU No23/2010, Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan dan Mineral dan Batubara serta PP No1/2014 dan Permen No 1/2014.

“Pemerintah harus konsisten dengan kebijakan dan aturan yang sudah dikeluarkan. Jika ini diizinkan lalu bagaimana nasib investasi smelter senilai US$12 miliar dari 21 investor yang sudah bersedia membangun dan menyerap sekitar 15 ribu tenaga kerja,” ungkapnya, Rabu (7/9).

Karena,katanya, relaksasi ini justru bertentangan dengan pernyataan Presiden Jokowi ketika meresmikan pabrik Feronikel di PT Sulawesi Mining Investment 30 Mei 2015 dan pernyataan Komite Ekonomi dan Industri (KEIN) 14 Agustus 2016.

Menurutnya, mestinya pemerintah memberikan jaminan kepastian pasokan bahan baku smelter yang telanjur berdiri dan bentuk domestic market obligation beberapa komoditas mineral ore dan konsentrat. Dari sisi kualitas dan kuantitas smelter dalam negeri tidak kesulitan mendapatkan bahan baku.

Ia malah merekomendasikan agar pemeritah mencabut PP No 17/1986 tentang kewenangan pengaturan, pembinaan dan pengembangan industri. Ïni untuk mengakhiri dualism perizinan dan pembinaan industri smelter.

“Kita malah merekomendasikan agar memenuhi kebutuhan permintaan industry smelter di dalam negeri yang sudah beroperasi selama ini dengan harga yang ditetapkan pemerintah sesuai harga internasional.

Jika saat ini katanya,muncul kenginan PT Aneka Tambang (Antam) mau melakukan ekspor ore mineral dengan alasan kesulitan keuangan, menurutnya,itu tidak fair.

Demikian pula adanya pernyataan Menko Maritim Luhut Panjaitan yang sering dilontarkan jika pembangunan smelter sudah mencapai 30 persen boleh melakukan relaksasi or mineral, itu ia nilai sebagai lagu lamadan sudah tidak berlaku. “Janganlah pernyataan ini terus dilontarkan. Ini sudah selesai.Pak Luhut berarti tidak mengupdate perkembangan yang ada.” (fitri)

Leave a Comment