JAKARTA (Pos Sore) — Pengawasan perbankan di Tanah Air oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak saja dalam bentuk pengawasan tapi juga perpindahan arsip ke OJK. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011, fungsi pengawasan perbankan mulai beralih dari BI ke OJK terhitung 31 Desember 2013.
“Dokumen arsip yang diserahkan ke OJK, berbentuk soft copy. Yang asli harus disimpan di lembaga pembuat arsip tersebut,” kata Kepala Depatemen Logistik Pengamanan BI, Heru Pranoto, saat acara Pemberian Piagam Penghargaan Bidang Kearsipan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) atas pelaksanaan Alih Media Dokumen Pengawasan Perbankan yang diserahkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin (17/3).
Proses penyerahan arsip ke OJK dibagi dalam dua tahap. Pertama dimulai pada periode 1 Januari 2009 sampai 31 Oktober 2013, dan penyerahannya dilakukan pada 31 Desember 2013. Arsip itu terdiri dari 87.782 berkas, dokumen tersebut tersebar di satuan kerja, 40 kantor perwakilan dalam negeri. Pada periode pertama sebanyak 84.905 berkas dengan kapasitas 3,5 terra byte. Sedangkan untuk tahap dua dalam periode 1 November 2013-30 November 2013 dan diserahkan paling lambat tanggal 31 Maret 2014. Sebanyak 2.877 sudah diveriifikasi dan scanning semuanya akan diserahkan ke OJK.
Sementara itu, Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Mustari Irawan, mengatakan, mengapresiasi apa yang sudah dilakukan BI, terlebih dengan menggandeng ANRI agar proses alih media itu sesuai dengan undang-undang kearsipan yang berlaku. Berdasarkan UU no. 43 tahun 2009, ANRI mempunyai kewenangan mengatur keseluruhan proses penyelenggaraan kearsipan.
“Pembinaan kearsiapan juga dilakukan kepada Bank Indonesia, tidak hanya pada saat ini saja, tetapi sudah berlangsung sejak lama,” tambahnya.
Tak heran, jika Bank Indonesia beberapa kali mendapatkan penghargaan dari ANRI. Yaitu pada tahun 2006, penghargaan dalam pengamanan, penyelamatan dan pelestarian arsip sebagai memori kolektif bangsa. Lalu pada 2009, penghargaan dalam penyelenggaran dan pembinaan sistem kearsipan. (tety)