06/05/2026
Aktual

Anggota INI Lakukan Ujicoba SISMINBHKOP

Bogor Barat-20160311-02049

BOGOR (Pos Sore) – Puluhan notaris yang bernaung dalam Ikatan Notaris Indonesia (INI) mendapat pelatihan dan pembekalan mengenai pengesahan badan hukum koperasi secara elektronik. Nantinya, pada 8 April 2016 layanan SISMINBHKOP (Sistem Administrasi Online Badan Hukum Koperasi) ini sudah resmi diterapkan.

Karenanya, Deputi bidang Kelembagaan Kemenkop UKM Choirul Djamhari, Ph.D, berpendapat kegiatan tersebut menjadi penting karena notaris pembuat akta koperasi haruslah yang terdaftar di Kementerian Koperasi dan UKM.

“Agar Notaris terdaftar di Kementerian Koperasi dan UKM, maka para Notaris tersebut harus telah mengikuti pembekalan di bidang perkoperasian,” katanya dalam acara ‘Ujicoba Pengesahan Badan Hukum Secara Elektronik dan Sosialisasi Peraturan Menteri Koperasi UKM Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Kelembagaan Koperasi’, yang dibuka oelh Sekretaris Kemenkop UKM, Agus Muharram, di Hotel Salak, Bogor, Jumat (11/3).

Menurutnya, pembuatan akta koperasi sangat strategis dalam upaya mengembangkan dan memperkuat kelembagaan koperasi agar mampu berperan dalam memberdayakan ekonomi rakyat untuk menjadi lebih sejahtera. Yang dampaknya berimbas pada meningkatnya kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.

“Dalam rangka pengembangan koperasi di masyarakat, maka perwujudan koperasi diharapkan memiliki status dan sistem kelembagaan yang kuat, yaitu sebagai badan hukum sekaligus badan usaha yang terpercaya, terjamin, dan memberikan manfaat ekonomi yang besar bagi anggota dan masyarakat pada umumnya,” tandasnya.

Untuk mewujudkan hal tersebut, peran notaris sangat besar. Di samping melayani pembuatan akta pendirian koperasi secara otentik, juga dalam membuat akta-akta lain yang terkait dengan urusan kelembagaan dan transaksi usaha koperasi yang perlu dibuatkan aktanya secara otentik.

Berdasarkan amanat Pasal 9 dan Pasal 10 UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya lampiran huruf Q, pengesahan akta pendirian, perubahan anggaran dasar, dan pembubaran koperasi kewenangannya berada di Pemerintah Pusat.

“Sehubungan dengan hal tersebut untuk meningkatkan status kelembagaan dan tertib administrasi badan hukum koperasi maka kegiatan tersebut dilaksanakan secara on-line,” lanjutnya.

Sebagai pelaksana UU No. 23/2014 tersebut Menteri Koperasi dan UKM mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2015 tentang Kelembagaan Koperasi. Pasal 45 Peraturan Menteri menyatakan Menteri mendelegasikan pengesahan Akta Pendirian, Perubahan Anggaran Dasar, Penggabungan, Peleburan, Pembagian dan Pembubaran Koperasi kepada Deputi Bidang Kelembagaan dan dilakukan secara sistem elektronik.

Kementerian Koperasi dan UKM telah menyiapkan media atau ketersediaan layanan melalui website SISMINBHKOP (Sistem Administrasi Online Badan Hukum Koperasi).

Sistem ini diharapkan dapat melayani masyarakat yang akan mendaftarkan badan koperasi baru atau melakukan Perubahan Anggaran Dasar sehingga masyarakat dapat menjalankan kegiatannya dengan terlindungi oleh payung hukum.

“Dari sisi efisiensi, sistem ini diharapkan dapat mempermudah dan mempercepat proses pelayanan badan hukum. Bagi pihak Kementerian Koperasi dan UKM dapat mempermudah untuk mengelola data koperasi sekaligus memproses data tersebut,” ujarnya.

Sasaran pertama dari kegiatan ini adalah beroperasinya sistem layanan SISMINBHKOP secara nasional untuk para Notaris, terutama untuk pengesahan badan hukum dan pencatatan PAD koperasi. Suksesnya sistem ini membutuhkan kerjasama yang baik antara Kementerian KUKM dengan Notaris. (tety)

Leave a Comment