02/05/2026
Aktual

Anggota GAPKI Dikerahkan Kendalikan Kebakaran Lahan

JAKARTA (Pos Sore) — Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menginstrusikan seluruh anggota untuk bekerja keras dan bahu membahu mengendalikan kebakaran lahan yang terjadi sejumlah daerah di Sumatera dan Kalimantan.

“Kebakaran adalah masalah kita bersama. Karena itu, para anggota Gapki harus proaktif membantu pemerintah untuk mengatasinya,” kata Ketua Umum Gapki Joko Supriyono, di Jakarta, kemarin. (22/9).

Gapki, katanya, sejak terjadi kebakaran pihaknya telah melakukan segala upaya terbaik untuk membantu pemerintah.

Namun, akibatnya musim kemarau yang lebih panjang, yang menyebabkan cuaca sangat kering sehingga kebakaran lahan sangat rentan terjadi, terutama di lahan gambut. Di lahan ini, api tidak mudah dipadamkan dan dorongan angin membuat api menyebar dengan cepat.

“Dalam peristiwa kebakaran lahan ini, perkebunan kelapa sawit baik milik perusahaan maupun masyarakat adalah korban,” tuturnya.

Pihaknya menegaskan, perusahaan perkebunan sawit pada saat membuka lahan tidak lagi membakar. Prinsip sustainability telah dijalankan perusahaan perkebunan kelapa sawit khususnya anggota Gapki.

Hal ini juga berkaitan dengan traceability dari produk yang dihasilkan mengingat tuntutan pasar global adalah produk ramah lingkungan dan dapat ditelusuri asal usulnya.

Selain itu, hukum di Indonesia yang mengatur mengenai pengolaan perkebunan juga mengenakan sanksi yang berat untuk pembukaan lahan dengan cara membakar yaitu pencabutan izin usaha.

“Tidak mungkin bagi pengusahaa telah menanamkan investasi triliun rupiah untuk mengambil resiko izin usahannya dicabut hanya karena ingin menghemat biaya pembukaan lahan,” lanjutnya.

Data dari GFW (Global Forest Watch) menunjukkan kebakaran di konsesi perusahaan kelapa sawit sebesar 16 persen , sedangkan dari arel kosong atau yang tidak dibebani izin sebesar 65 persen (data per20 September 2015).

Lahan perkebunan , bagi petani maupun pelaku usaha kelapa sawit, adalah aset. Jika aset tersebut terbakar maka baik petani maupun pelaku usaha justru menderita kerugian yang sangat besar.

Dari sekitar 3 ribu perusahaan perkebunan kelapa sawir yang menjadi anggota Gapki adalah sekitar 663 perusahaan baik swasta maupun BUMM.

“Kami mendukung penegakan hukum kepada perusahan jika memang terbukti sengaja membakar lahan. Namun, penegakan hukum juga harus equal kepada semua pihak, karena kebakaran tidak hanya terjadi di areal konservasi seperti di taman nasiona,” tegasnya.

Ia mempertanyakan, jika dilakukan penegak hukum atas kebakaran di areal konservasi tersebut, siapa yang harus bertanggumg jawab.

Mencegah terjadinya kebakaran di tahun ke tahun mendatang, Gapki mengusulkan agar pemerintah dan DPR merevisi UU No.32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengolahaan lingkungan hidup.

Pada pasal 69 ayat 2 UU tersebut jelas dinyatakan pembakaran lahan diperbolehkan dengan luas maksimal 2 hektare.

Selain itu, ada pula peraturan pemerintah dan peraturan gubernur yang juga membuka kesempatan bagi masyarakat melakukan pembakaran untuk membuka lahan cukup dengan izin kepala desa jika luasnya 1-5 hektare atau izin camat untuk luas di atas 5 hektare.

“Kebakaran hutan dan lahan gambut sudah berlangsung sejak puluhan tahun dan selalu berulang setiap tahun, bahkan sebelum perkebunan kelapa sawit itu sendiri berkembang,” tandasnya. (tety)

Leave a Comment