JAKARTA (Pos Sore)—Ketua Komite Ketahanan Pangan,Kadin Indonesia,Franciscus Welirang meminta amandemen UU No 5/1999 tentang praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat jangan terburu-buru.Sebaiknya dibahas secara rinci agar tidak mematikan inovasi pengusaha dan mengancam perrkonomian nasional.
“Ada yang mengusulkan kenapa tidak diganti UU Persaingan Sehat saja.”
Karena,kata Frangky (panggilan akrab Franciscus) ketika pembahasan RRU No 5/1999 ini di bahas di KPPU (Komisi Perlindungan dan Persaingan Usaha),Rabu (26/2) ia membaca RUU ini bukanlah diamandemen akan tetapi lebih tepat disebut pengganti UU No 5 sebelumya. “Ada yang mengusulkan kenapa tidak diganti UU Persaingan Sehat saja,” ungkap Franky, saat keterangan pers,Rabu (26/2).
Hadir pada kesempatan itu, Wakil Ketua Kadin Bidang Kebijaka Publik,Fiskal dan Monter,Haryadi Sukamdani,Pengamat Ekonomi UI,Ine Ruki dan Sekjen Asosiasi Perusahaan Tepung Terigu Indonesia (Aptindo),Ratna Sari Lopies.
Franky menyatakan tidak ingin roh UU yang sudah ada sebelumnya menjadi tereduksi akibat pembahasan yang tidak terinci dan terburu-buru.”Jangan sampai RUU ini mematikan inovasi pengusaha.Karena di sana banyak menyangkut masalah inovasi,efisiensi, ada perusahaan yang dominan.Justru keseimbangan konsumen yang harus lebih dipertimbangkan.”
Sementara, Wakil Ketua Kadin Bidang Kebijakan Publik,Fiskal dan Moneter,Haryadi Sukamdani minta penundaan rencana perubahan RUU ,No 5/1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Pasalnya, kata Haryadi,ia menengarai ada upaya pemaksaan RUU No 5/1995 yang segera diundangkan ini. “Kami khawatir ini akan menyebabkan distorsi pembangunan ekonomi di masa depan.Apalagi,kita tengah menghadapi era globalisasi,”ungkapnya Rabu (26/2).
Haryadi mengatakan, dengan jangka waktu sosialisasi yang sangat sempit tentunya tidak cukup untuk mengadakan pembahasan secara mendalam dengan pelaku usaha di seluruh Indonesia.
Ia mencontohlkan, ketika ada undangan rapat pendapat umum (RDPU) di Komisi VI, yang baru digelar Januari lalu.Sementara undangan diskusi dilayangkan 26 Februari 2014 baru diterima pada 25 Februari 2014. “Ini menjadikan dunia usaha belum siap hadir.Kami mendengar RUU ini akan dibawa pada sidang paripurna 3 Maret mendatang dengan target selesai sebelum akhir masa jabatan anggota DPR periode 2009-2014.”
Apalagi,kata Haryadi, penarapan UU ini berbarengan dengan aktifitas pemilu 2014. Makanya,ia meminta pemerintah menunda untuk periode pemerintahan berikutnya.
Pihaknya juga melihat tidak ada naskah akademis dari rencana penyempurnaan UU No 5/1999 ini.RUU juga tidak masuk ke dalam prolegnas 2013.Jika dimasukan ke dalam prolegnas 2014 dan harus selesai dalam waktu singkat maka akan mengecilkan arti UU ini untuk kepentingan ekonomi nasional dan kesejahteraan rakyat.
Dalam RUU ini ditegaskan adanya larangan praktik kepemilikan saham silang dan RUU yang diperluas cakupannya dengan menambahkan pengambilan aset atau pembentukan usaha patungan.
“Ini akan berakibat pada pilihan jatuh ke investor asing.kita tahu pemodal kuat nasional tidak banyak.”
Pihaknya khawatir perusahaan asing justru yang akan mendapatkan peluang dari perubahan amandemen UU ini nantinya.
Seperti diskenariokan sosialisasi yang sangat terbatas.Tuntutan efisiensi untuk menghadapi globalisasi dalam RUU bisa dijabarkan sebagai pelanggaran.Apalagi setelah 13 tahun diberlakukannya UU ini, justru telah memenuhi kebutuhan kerangka menjaga praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Haryadi juga meminta pasal 28 dalam RUU perubahan ditinjau ulang karena dalam praktiknya banyak komisaris yang memiliki jabatan rangkap.(fitri)