JAKARTA (Pos Sore) — Saat ini, kabut asap telah memenuhi Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur. Pemerintah mengambil tindakan untuk meliburkan siswa tingkat Pendidikan Anak Usia Dini hingga pendidikan tinggi jika kadar pencemaran udara di wilayah tertentu melebihi ambang batas.
“Jika Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) lebih besar dari 150 maka sekolah tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Sekolah Dasar akan diliburkan. Sementara itu, untuk tingkat pendidikan Sekolah Menengah Pertama hingga Universitas akan diliburkan jika ISPU mencapai lebih dari 200,” kata Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Kementerian Kesehatan, Achmad Yurianto, di Jakarta, Selasa (8/9).
Tindakan ini perlu diambil mengingat enam Gubernur sudah menyatakan status Siaga Darurat Asap akibat kebakaran hutan. Asap kebakaran lahan sangat membahayakan kesehatan.
“Kalau kondisi asap sudah masuk ke ruang kelas, anak jadi batuk-batuk tak bisa belajar, maka pihak sekolah bisa langsung meliburkan tanpa perlu menunggu keputusan dari dinas pendidikan,” katanya.
Namun, ia berpendapat, meski asap semakin pekat, pemerintah tidak memerlukan adanya posko kesehatan baru untuk mengatasi penyakit yang timbul akibat kebakaran hutan.
“Dari segi fasilitas dan tenaga kerja masih memadai. Tidak perlu bangun posko kesehatan baru, melainkan cukup memaksimalkan pusat kesehatan yang ada,” ujarnya.
Achmad mengatakan pihaknya telah meninjau daerah rawan kebakaran hutan sejak Mei lalu. Tiga daerah yang sudah dikunjungi, di antaranya Riau, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah.
“Ketika kecenderungan bencana muncul, kami langsung lakukan advokasi ke kepala daerah. Kami minta semua kapasitas ditingkatkan,” kata Achmad.
Menurut Achmad, bahan pencemar yang muncul akibat kebakaran hutan dapat menyebabkan berbagai penyakit, seperti Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA), pneumonia, asma, iritasi mata, dan iritasi kulit. (tety)
