JAKARTA (Pos Sore) — Selesai sudah tugas Komisi III DPR menetapkan dua nama calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dari empat nama calon Hakim Konstitusi yang direkomendasikan Tim Pakar.
Keduanya akan menggantikan Akil Mochtar yang ditangkap KPK karena kasus korupsi dan hakim Harjono yang memasuki masa pensiun.
Calon Hakim Konstitusi yang terpilih adalah Dr. Wahidin Adams, SH, MA dengan memperoleh suara sebanyak 46 suara dan Prof Dr.Aswanto, SH, MSi DFM dengan memperoleh 23 suara.
“Maka dua nama itu ditetapkan sebagai Hakim Konstitusi,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR, Al Muzammil Yusuf, saat memimpin rapat pleno, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (5/3) malam.
Wahidin Adams adalah Doktor Fakultas Syariah dan Hukum di UIN. Sedangkan Aswanto adalah Doktor Hukum Pidana di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya. Saat ini dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas).
Sementara, dua nama lainnya yaitu, Atip Latipulhayat, SH, LLM PHD hanya memperoleh 19 suara dan Dr.Ni’mkatul Huda, SH, MHum memeroleh 12 suara.
Sebelumnya, tim pakar yang menguji 11 calon hakim konstitusi merekomendasikan kepada Komisi III DPR empat calon yaitu Dr.Wahiduddin Adams SH, MA. Doktor Fakultas Syariah dan Hukum di UIN. Lalu Dr.Ni’mkatul Huda, SH, MHum, perempuan yang merupakan doktor hukum UII.
Kemudian ada Atip Latipulhayat, SH, LLM PHD. Doktor di Fakultas Filosofi Hukum di Monash University Melbourne. Saat ini dosen Fakultas Hukum Unpad Bandung. Dan Prof Dr.Aswanto, SH, MSi DFM. Doktor Hukum Pidana di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya yang saat ini dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas). (andoes)