JAKARTA (Pos Sore) — Kalangan dokter meragukan hukuman kebiri kimia bisa memberikan efek jera terhadap pelaku kekerasan seksual. Di sejumlah negara yang memberlakukan peraturan itu juga tidak memiliki catatan penerapan hukuman terhadap pelaku. Efektivitas program itu tetap tak bisa diketahui.
“Tidak ada data hukuman kebiri memberikan efek jera, seberapa banyak diterapkan itu juga tidak pernah ada. Hukuman yang ada diperberat saja, seperti di Kediri, pengusaha pelaku kejahatan seksual hanya dihukum 9 tahun,” ujar Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Andrologi, Prof Wimpie Pangkaliha di Kantor PB IDI, Jalan Sam Ratulangie, Jakarta Pusat, Kamis (9/6).
Wimpie memaparkan aspek teknis hukum kebiri kimiawi. Ia mengambil contoh penggunaan alat kontrasepsi bagi perempuan. Guna menyetop reproduksi perempuan misalnya, dengan menggunakan alat kontrasepsi paling sederhana, membutuhkan satu kali suntikan per bulan. Jika penyuntikan berhenti, maka hasrat untuk bereproduksi bakal kembali menggelora.
“Harga? Pakai aja alat yang sederhana, kontrasepsi untuk perempuan, bukan hanya sekali lho. Itu tiap bulan disuntik. Nah kalau itu disetop balik lagi. Sampai kapan akan melaksanakan seperti itu,” urainya.
Sementara efek samping yang ditimbulkan dari kebiri kimiawi juga dianggap beresiko. Wimpie menjabarkan, jika hormon testosteron sebagai cairan yang menunjukkan gairah seseorang disetop, bisa berdampak pada tulang yang cepat keropos. Tak hanya itu, perut pelaku juga bakal membesar dan mengidap insomia.
“Belum lagi efek samping akan muncul, tulang keropos. Saya kira bukan itu kan tujuan awal. Ketika orang kehilangan testosteron, perutnya membesar. Nah sekarang orang normal dibuat seperti itu. Saya kira perlu pemikiran yang lebih matang sebelum menerapkan ini,” tukasnya.
Karenanya, ahli bidang spesialisasi medis yang berhubungan dengan kesehatan pria dan sistem reproduksi ini bahkan menyebut tidak ada jaminan bahwa kebiri atau kastrasi bisa memberikan efek jera kepada para pelakunya.
“Tidak ada data kebiri kimiawi bisa memberi efek jera lebih dari pada hukuman yang ada,” tandasnya.
Menurut Wimpie, hukuman tambahan kebiri kimiawi yang dimaksudkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, adalah penggunaan obat anti androgen untuk menghilangkan gairah seks pada pelaku pelecehan atau kekerasan seksual.
“Dalam poin hukuman kebiri kimiawi ini, digunakan hormon anti testosteron atau anti androgen. Kalau diterapkan sekali dua kali, baik disuntikan atau tablet, maka hormon akan turun. Tapi kalau dihentikan nanti akan kembali lagi,” kata Wimpie.
Selain itu, kata Wimpie, gairah seks seseorang tidak hanya dipengaruhi oleh hormon semata. Masih ada faktor-faktor lain yang mempengaruhinya, seperti imunitas, psikis, dan pengalaman seksual sebelumnya, entah itu pengalaman baik atau buruk. (tety)
