11 C
New York
04/05/2026
Aktual

Agar Independen, KARS Kini Punya Kantor Sendiri

Komisi Akreditasi Rumah Sakit 4

JAKARTA (Pos Sore) — Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) kini memiliki kantor baru di kawasan Epicentrum Walk, Kuningan, Jakarta Selatan. Adanya kantor baru ini mewujudkan badan itu berdiri secara independen.

Organisasi non profit itu telah mendapatkan pengakuan internasional dengan diraihnya sertifikasi kelulusan dari The International Society for Quality in Health Care (ISQua). Guna mendukung pengakuan internasional itu, KARS dianjurkan untuk memiliki kantor sendiri.

Sertifikat kelulusan dari ISQua ini buah keseriusan KARS untuk menjadi organisasi independen yang terpercaya yang membantu rumah sakit yang tersebar di Indonesia untuk meningkatkan mutu dan keselamatan pasien sehingga sesuai dengan standard nasional dan Internasional.

“Kami merasa gembira dan puas akhirnya mendapatkan pengakuan Internasional dari ISQua sebagai lembaga Internasional di bidang kualitas mutu kesehatan masyarakat,” kata Ketua Eksekutif KARS DR. dr. Sutoto,M.Kes, usai peresmian kantor oleh Direktur Jendral Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehataran RI, Prof. Dr. dr. Akmal Taher,SpU (K), yang juga Ketua Dewan Pembina KARS, di Jakarta, belum lama ini.

Menurutnya, adanya pengakuan internasional itu, pihaknya semakin serius dan terus berinovasi dalam meningkatkan kesadaran rumah sakit di Indonesia untuk memberikan pelayanan kesehatan terbaik melalui akreditasi. Dengan adanya pengakuan dari ISQua ini pihaknya semakin sadar untuk menjadi badan akreditasi berkelas dunia yang independen.

Dia menambahkan, dengan diraihnya sertifikat ISQua tentunya akan semakin memacu semangat dan optimisme untuk terus berjuang dalam memberikan edukasi kepada rumah sakit yang tersebar di Indonesia agar mendapatkan akreditasi agar mampu memberikan pelayanan jasa kesehatan terbaik yang sesuai standard Internasional guna meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien.

“Melihat jumlah rumah sakit di Indonesia sebanyak 2.415 yang belum seluruhnya mendapatkan akreditasi, tentunya tugas kami masih panjang untuk mengedukasi dan menyakinkan mereka untuk mengurus akreditasi karena ini kewajiban rumah sakit berdasarkan undang-undang Rumah Sakit agar dapat melayani masyarakat dengan kualitas terbaik,” tandasnya.

Pihak ISQua sendiri menilai sertifikat kelulusan memang pantas didapatkan oleh KARS berdasarkan kriteria penilaian yang telah dilaksanakan. “Selain melakukan penilaian kami pun berkewajiban untuk memberikan beberapa rekomendasi untuk tetap menjaga standard Internasional, yang salah satunya langsung di penuhi oleh KARS yaitu memiliki kantor sendiri,” kata Dr. Lena Low sebagai perwakilan dari ISQua. (tety)

Leave a Comment