17/04/2026
AktualHukum

Belum Ada Kesaksian yang Menguatkan Dakwaan dalam Perkara Korupsi Tata Kelola Minyak

POSSORE.ID, Jakarta — Puluhan saksi sudah dihadirkan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina tahun 2018-2023.

Namun, belum ada keterangan saksi yang benar-benar mampu membuktikan atau menguatkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) kepada para terdakwa.

Muhammad Kerry Adrianto Riza (beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa), Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim), dan Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak (OTM) menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Patra M Zen, kuasa hukum para terdakwa mengatakan, dari 38 saksi yang sudah dihadirkan JPU, tidak ada yang menguatkan dakwaan.

Contohnya pada persidangan pada Selasa 13 Januari 2026, saksi ketika ditanya JPU mengatakan tangki BBM yang disewa dari OTM semestinya menjadi milik Pertamina di akhir masa sewa.

Setelah didalami, tidak ada satupun sewa tangki yang dilakukan Pertamina kepada pihak ketiga, baik swasta maupun anak usaha, yang menyebutkan klausul peralihan hak milik ketika kontrak selesai.

“Tidak boleh orang dihukum karena opini, tidak boleh orang dihukum karena asumsi dakwaan, tidak boleh orang dihukum berdasarkan dakwaan yang hanya imajinasi,” ujar Patra usai sidang yang berlangsung Selasa (13/1) malam, di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Hamdan Zoelva, yang juga menjadi tim kuasa hukum menambahkan, ada satu keterangan saksi di perisidangan hari itu yang sangat penting, terkait dengan besaran throughput fee yang dibayarkan Pertamina kepada OTM.

“Saksi tadi adalah yang melakukan reviu atas kerjasama Pertamina dengan OTM. Dari reviu itu, tim ini merekomendasikan throughput fee yang wajar dibayar oleh Pertamina adalah US$ 5,49 per kiloliter,” ucapnya.

Rekomendasi itu disampaikan pada Desember 2015. Faktanya, sejak 2016 sampai dengan 2018, Pertamina tidak pernah membayar throughput fee kepada OTM.

Leave a Comment