17/04/2026
AktualHukum

PN Jakpus Didesak Segera Tuntaskan Kasus NCD Bodong Hari Tanoe dan Tito Sulistio

JAKARTA (possore.id) — Kasus dugaan NCD (Negotiable Certificate of Deposit) bodong milik Hary Tanoesoedibjo yang digunakan sebagai alat tukar obligasi milik PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) belum juga menunjukkan progres yang berarti.

Dalam gugatan perdatanya, CMNP juga menyertakan dua pihak sebagai turut tergugat. Yakni Tito Sulistio sebagai turut tergugat I dan Teddy Kharsadi sebagai turut tergugat II. Atas kasus ini PT CMNP menggugat Hary Tanoesoedibjo dan MNC Asia Holding senilai Rp 103 triliun.

Mengamati perkembangan kasus ini, pengamat hukum KRH HM Jusuf Rizal, SH mendesak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) untuk segera menuntaskan kasus yang melibatkan pejabat aktif di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Seharusnya, PN Jakpus bisa segera menyelesaikan kasus yang menjadi perhatian publik. Terutama, kasus yang diduga melibatkan pejabat publik aktif seperti yang menjerat anggota Badan Supervisi OJK Tito Sulistio,” kata Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) ini kepada wartawan, Sabtu (25/5/2025).

Jusuf Rizal yang juga Direktur LBH LSM LIRA ini mengatakan PN Jakpus harus memberi perhatian khusus pada perkara perdata melawan Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding itu. Terlebih diduga melibatkan pejabat publik aktif.

“Kalau tidak ditindaklanjuti segera dilanjuti nanti jadi preseden buruk jika proses hukum yang melibatkan pejabat justru terkesan lambat,” katanya.

Dia menjelaskan, jika dilihat dari timeline perkembangan kasusnya, kasus perdata antara CMNP dengan MNC Asia Holding ini memang lambat. Sebab, kasus ini sudah didaftarkan sekitar 3-4 bulan lalu, tapi saat ini masih di tahap pemanggilan para pihak.

Leave a Comment