17/04/2026
AktualHukum

Ricuh Proses Eksekusi Rumah Mewah di Permata Hijau 2, Pemilik Merasa Dizalimi Bank

JAKARTA (possore.id) — Proses eksekusi satu rumah mewah di Permata Hijau 2 Blok 8P, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, ricuh. Massa pemilik rumah berusaha memukul mundur petugas juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Aksi sempat memanas. Tim PN Jaksel yang didampingi petugas kepolisian dari Polsek Kebayoran Lama dan TNI AD saling dorong dengan massa pendukung dan tim pengacara pemilik rumah.

Tim kuasa hukum Wismarini yang terdiri dari Robi Anugrah Marpaung, S.H., M.H., Nizar, S.H., M.H., Hj. Marlina Tamimi, S.E., S.H., M.H., Aris Fadhillah Lubis, S.H., M.H., dan Tezar, S.H., M.H berusaha sekuat tenaga menghalau aparat agar tidak merangsek menguasai rumah.

Meski demikian, karena kalah personil dan kalah power, petugas juru sita yang sudah membacakan keputusan lelang eksekusi berhasil menguasai rumah seluas 480 m² yang menjadi sengketa. Pintu rumah yang sempat ditutup berhasil dibuka paksa oleh petugas.

Petugas tidak peduli dengan suara teriakan pemilik rumah yang memohon untuk tidak mengeksekusi rumah yang sudah ditinggalinya bertahun-tahun itu.

Terjadinya eksekusi ini bermula dari Miswarini Ismael mengajukan pinjaman ke Bank OCBC Kantor Pusat Kuningan, sebesar Rp. 4,500,000,000 pada 2020.

Pinjaman itu untuk pengembangan usaha garmen. Miswarini sempat membayar tagihan beberapa bulan dengan lancar. Namun, tiba-tiba pandemi Covid-19 melanda.

Kondisi yang membuat usaha konveksi miliknya terkena dampaknya. Termasuk juga sektor lainnya.

Usaha yang dijalani terjadi penurunan omzet secara drastis karena adanya penerapan kebijakan pembatasan aktivitas di luar rumah hingga bekerja dari rumah.

Kondisi ini membuat Miswarini tidak kuasa membayar cicilan. Tiba-tiba, beberapa tahun kemudian, utang pokok yang semula Rp4,6 miliar menjadi Rp8 miliar lebih. Dengan alasan denda dan bunga.

Leave a Comment